Wahyu Wahyudin Dorong Revisi MoU Indonesia-Malaysia

Lindungi Nelayan Tradisional Kepri dari Penangkapan di Perbatasan

Sekretaris Komisi II DPRD Propinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, S.E, M.M

Tanjungpinang, intuisi.net-  Penangkapan nelayan tradisional Kepulauan Riau oleh aparat Malaysia masih kerap terjadi meski sudah ada kesepakatan bersama sejak 2012.

Atas dasar itu, Wahyu Wahyudin mendorong dilakukan kajian mendalam untuk merevisi Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia guna memperkuat perlindungan nelayan pesisir di wilayah perbatasan maritim.

Kajian usulan revisi MoU ini secara resmi telah disampaikan dan diusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar mendapat tindak lanjut konkret di tingkat pemerintah pusat.

Menurut Wahyu, nelayan tradisional yang melaut di perairan perbatasan sering kali menjadi korban situasi di lapangan.

Keterbatasan alat navigasi, cuaca buruk, arus laut yang kuat, hingga ketidakpahaman batas wilayah kerap membuat mereka tanpa sengaja memasuki perairan Malaysia, namun langsung dihadapkan pada tindakan penangkapan.

“Sudah saatnya kita tingkatkan perlindungan kemanusiaan bagi nelayan kita. Mereka bukan penjahat, melainkan pencari nafkah yang bekerja di laut warisan leluhur,” ujar Wahyu Wahyudin.

Permasalahan yang Masih Berulang

Meski telah ada Common Guidelines tahun 2012, sejumlah persoalan masih kerap muncul:

  • Banyak nelayan menggunakan kapal kecil tanpa peralatan navigasi modern.
  • Batas maritim yang sulit dipahami oleh masyarakat pesisir.
  • Pendekatan penegakan hukum yang masih cenderung represif.
  • Proses pemulangan nelayan yang lambat dan membebani keluarga.
  • Dampak ekonomi dan sosial yang berat bagi keluarga nelayan yang ditahan.

Usulan Revisi MoU yang Lebih Manusiawi

Kajian usulan revisi MoU yang didorong Wahyu Wahyudin memuat beberapa poin penting:

Pasal 1 – Prinsip Kemanusiaan

Nelayan tradisional yang memasuki wilayah negara tetangga tanpa unsur kesengajaan harus diperlakukan sebagai pelanggaran administratif, bukan pidana.

Pasal 2 – Penghalauan Sebelum Penangkapan

Aparat diminta mengutamakan peringatan via radio, pengarahan kembali ke wilayah asal, dan pendataan identitas. Penangkapan hanya dilakukan jika ada indikasi pencurian ikan skala besar atau pelanggaran berat.

Pasal 3 – Zona Persahabatan Nelayan

Pembentukan zona khusus di perbatasan di mana nelayan hanya dicek, diedukasi, dan dikawal kembali tanpa ditahan.

Pasal 4 – Pemulangan Cepat

Maksimal 3×24 jam nelayan harus sudah dipulangkan tanpa proses pengadilan.

Pasal 5 – Bantuan Hukum dan Konsuler

Jaminan akses komunikasi dengan keluarga serta pendampingan hukum.

Pasal 6 – Sistem Informasi Batas Laut

Pengembangan peta digital bersama dan aplikasi navigasi sederhana untuk nelayan.

Pasal 7 – Patroli Bersama

Patroli gabungan rutin untuk edukasi dan pencegahan pelanggaran.

Harapan ke Depan

Revisi MoU diharapkan dapat mengurangi secara signifikan kasus penangkapan nelayan Kepri, memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Malaysia, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Kita ingin laut perbatasan menjadi kawasan yang aman dan bersahabat, bukan tempat ketakutan bagi nelayan tradisional. Dengan semangat persahabatan dan kemanusiaan, revisi ini akan membawa manfaat bagi kedua bangsa,” pungkas Wahyu Wahyudin.

Kajian ini juga menekankan bahwa banyak prinsip serupa sebenarnya sudah ada dalam MoU lama, namun implementasi di lapangan masih lemah. Oleh karena itu, diperlukan revisi ketentuan dan petunjuk teknis yang lebih tegas dan rinci.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *