Pemprov Kepri Tingkatkan Pengelolaan Aset Daerah Melalui Perda Baru

Menuju Tata Kelola Aset Profesional

Sekdaprov Kepri Misni menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri terhadap Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di DPRD Kepri, Selasa (21/7/2026). (Humas Sekwan Kepri)

Tanjungpinang, intuisi.net- Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi dalam membangun pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang modern, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Balairung Raja Khalid Hitam, Selasa (21/7/2026).

“Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, dan produktif,” tegas Misni.

Penyesuaian Regulasi untuk Era Baru

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini menjadi langkah strategis Pemprov Kepri menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan nasional, khususnya setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Perda Nomor 3 Tahun 2018 dipandang perlu direvisi agar tetap relevan dengan dinamika pengelolaan aset di provinsi kepulauan ini.

Misni menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepri, Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat Nurani Indonesia, dan Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa atas dukungan penuh terhadap pembentukan Ranperda tersebut.

Capaian Menggembirakan Sertifikasi Aset

Salah satu highlight utama adalah percepatan legalisasi aset melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga saat ini, dari total 843 bidang tanah milik Pemprov Kepri, sebanyak 592 bidang atau sekitar 70 persen telah bersertifikat. Angka ini terus dikejar untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa di masa depan.

“Pemprov Kepri terus melakukan percepatan legalisasi aset melalui kerja sama dengan BPN,” ungkap Misni.

Transformasi Digital dengan e-BMD

Tidak hanya sertifikasi, Pemprov juga memperkuat sistem melalui aplikasi e-BMD yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi ini memungkinkan inventarisasi, pencatatan, rekonsiliasi, dan pelaporan aset dilakukan secara terintegrasi secara nasional.

Hasilnya: data aset lebih akurat, berkualitas tinggi, dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.

Aset Bukan Sekadar Dimiliki, Tapi Dimanfaatkan Optimal

Misni menekankan bahwa BMD bukan hanya aset statis yang harus dipelihara, melainkan sumber daya produktif yang memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Optimalisasi aset tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga:

  • Peningkatan pelayanan publik
  • Percepatan pembangunan infrastruktur
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pengembangan sektor strategis
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepri

Ranperda ini akan mengatur kebijakan khusus yang memperhatikan karakteristik Kepri sebagai provinsi kepulauan: kawasan strategis, pulau-pulau terluar, wilayah perbatasan, serta aset berpotensi ekonomi tinggi.

Penguatan SDM dan Sinergi

Pemprov juga berkomitmen meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia pengelola aset melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan penguatan kelembagaan.

“Keberhasilan pengelolaan aset tidak hanya bergantung pada regulasi yang baik, tetapi juga pada kompetensi aparatur, budaya organisasi yang kuat, serta sistem pengawasan yang berkesinambungan,” tegas Misni.

Seluruh masukan, saran, dan rekomendasi dari fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda bersama Panitia Khusus.

Misni berharap sinergi antara Pemprov dan DPRD terus terjaga demi melahirkan Perda berkualitas yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, didampingi Wakil Ketua III Bakhtiar.

Turut hadir anggota DPRD, staf ahli gubernur, para asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *