Petugas Pajak Gandeng Babinsa?

DPR RI: Hindari Kesan Intimidasi

DJP Libatkan Babinsa-Bhabinkamtibmas untuk Pengumpulan Data Pajak, DPR Minta Hindari Kesan Intimidasi.

Jakarta, intuisi.net- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan ini menyempurnakan mekanisme pengawasan, termasuk pengumpulan data ekonomi melalui jejaring informasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.

Langkah ini langsung menuai perhatian publik dan DPR RI. Dalam konferensi pers di DPR, anggota legislatif menekankan agar pelibatan aparat teritorial tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap wajib pajak.

Klarifikasi DJP: Bukan “Memburu”, Melainkan Koordinasi dan Dukungan

DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

Peran mereka terbatas pada pendampingan koordinasi agar kunjungan petugas pajak di lapangan berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR,” tulis DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Pendekatan ini merupakan penyempurnaan kerja sama yang sudah berjalan lama, agar lebih seragam dan akuntabel.

DJP justru semakin mengandalkan teknologi seperti remote sensing, web scraping, dan analisis data digital untuk pengawasan berbasis risiko.

Isi Utama SE-8/PJ/2026

Pengawasan kepatuhan dibagi menjadi tiga jenis:

  • Wajib Pajak Terdaftar
  • Wajib Pajak Belum Terdaftar (ekstensifikasi)
  • Pengawasan Wilayah – fokus pada pengumpulan data ekonomi untuk perluasan basis pajak.

Metode pengumpulan data mencakup visitasi, canvassing, jejaring informasi dengan Babinsa/Bhabinkamtibmas, serta pemanfaatan teknologi modern.

SE ini mencabut beberapa edaran sebelumnya dan menjadi pedoman bagi seluruh unit DJP di Indonesia.

Aturan ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus penyesuaian dengan sistem Core Tax Administration yang baru.

Tanggapan DPR RI: Tekankan Prinsip Kesadaran dan Hindari Kesan Teror

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kekhawatiran agar kebijakan ini tidak merusak kepercayaan masyarakat.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri.”

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menambahkan:

“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya… seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti.”

DPR meminta DJP dan pemerintah memastikan implementasi aturan ini tetap humanis, transparan, dan berorientasi pada edukasi serta kepatuhan sukarela, bukan pendekatan yang bersifat represif.

Konteks dan Tujuan Kebijakan

DJP mencatat penambahan signifikan wajib pajak baru di 2025 melalui kombinasi pengawasan digital dan lapangan.

Kolaborasi dengan aparat teritorial diharapkan membantu memetakan potensi ekonomi di tingkat desa yang selama ini sulit dijangkau, sekaligus mendukung target penerimaan pajak nasional.

Namun, pemerintah dan DPR sepakat bahwa keberhasilan pajak bergantung pada kepercayaan publik, bukan rasa takut.

Intuisi.net akan terus memantau perkembangan implementasi SE-8/PJ/2026 dan dampaknya terhadap wajib pajak serta iklim usaha di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *