DPR RI Dorong Sekolah Wajib Punya Layanan Pengaduan di Sekolah Guna Cegah Kekerasan

Darurat Kekerasan di Satuan Pendidikan

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Samarinda, intuisi.net- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Indonesia harus segera memiliki mekanisme perlindungan yang terukur dan layanan pengaduan yang aman bagi korban kekerasan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk kasus yang baru-baru ini terungkap di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Kita benar-benar berada dalam kondisi darurat kekerasan di satuan pendidikan. Persoalan ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegas Hetifah Sjaifudian di Samarinda, Senin (20/7/2026).

Menurut Hetifah, institusi pendidikan bukan hanya tempat menuntut ilmu, melainkan juga harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi setiap peserta didik.

Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, riset, kepemudaan, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan, memberikan perhatian serius terhadap isu ini.

Sistem Perlindungan Berlapis Wajib Ada

Hetifah menekankan perlunya sistem perlindungan berlapis di setiap sekolah dan pondok pesantren. Mulai dari pengawasan ketat, hingga keberadaan layanan pengaduan yang aman, rahasia, dan bebas stigma bagi korban.

“Korban harus merasa aman dan dilindungi saat melapor. Jangan sampai mekanisme pengaduan justru menjadi ancaman baru bagi mereka,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong penguatan sinergi antara guru, orang tua, dan masyarakat sekitar agar lebih peka mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.

Hetifah juga mendesak pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan di setiap satuan pendidikan.

“Perlu ada satuan tugas yang fokus mencegah sekaligus menangani kekerasan. Ini bukan sekadar formalitas, tapi harus benar-benar berfungsi,” tegas legislator Dapil Kalimantan Timur tersebut.

Mengembalikan Rasa Aman di Lingkungan Belajar

Dengan langkah-langkah konkret ini, Hetifah berharap rasa aman di lingkungan pendidikan dapat segera pulih. Sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan kondusif, anak-anak dan remaja Indonesia bisa belajar dengan tenang tanpa rasa takut.

Pernyataan Komisi X DPR RI ini sekaligus menjadi pengingat kuat bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, dan pengelola pondok pesantren untuk segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan anak di wilayah masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *