BP Batam Harus Tindak Menyeluruh

Tidak Hanya di KKOP: Satgas PAM BP Batam Diminta Tindak Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Simpang Petai, Nongsa.

Batam, intuisi.net – Satgas PAM BP Batam baru saja melakukan razia dan penyegelan terhadap tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, tindakan ini patut diapresiasi.

Tindakan cepat yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama tim gabungan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup Batam.

Namun, masyarakat berharap agar penyegelan tidak terbatas hanya pada tambang pasir ilegal yang berada di dalam kawasan KKOP saja.

Tindakan harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh kawasan Nongsa, termasuk lokasi tambang pasir ilegal di Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang hingga kini masih aktif.

Di Simpang Petai Teluk Mata Ikan, puluhan alat berat seperti excavator, bulldozer, dan dump truck terlihat tanpa henti mengeruk bukit tanah merah dan mengangkut pasir.

Aktivitas ini mengubah air teluk menjadi merah kecokelatan akibat sedimentasi lumpur yang masif, serta berpotensi merusak hutan lindung, daerah tangkapan air, dan ekosistem mangrove pesisir yang dilindungi undang-undang.

Lumpur dan sedimentasi dari tambang pasir ilegal ini mengancam kolam ikan milik warga, kebun, serta keindahan Pantai Teluk Mata Ikan sebagai destinasi wisata lokal.

Keberadaan aktivitas ini semakin kontras dengan langkah penyegelan yang telah dilakukan di Kampung Jabi.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sebelumnya telah menyatakan sikap tegas:

“Saya akan segera menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan Teluk Mata Ikan dan seluruh Batam.

Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan dan melanggar aturan. Tim terpadu akan turun langsung, segel jika perlu, dan proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu.”

Kami mengapresiasi komitmen dan langkah awal yang telah diambil Satgas PAM BP Batam di Kampung Jabi.

Untuk menjaga konsistensi dan kredibilitas, kami mendesak agar tindakan penyegelan dan penindakan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada area KKOP, melainkan juga di Simpang Petai Teluk Mata Ikan dan seluruh kawasan rawan di Nongsa.

Kami mendesak dengan hormat:

  1. BP Batam dan Satgas PAM segera turun tangan, segel lokasi, dan hentikan total aktivitas tambang pasir ilegal di Simpang Petai Teluk Mata Ikan, serta seluruh kawasan lain di luar KKOP.
  2. Tim terpadu (termasuk Polda Kepri) melakukan pengawasan intensif dan investigasi menyeluruh di seluruh kawasan Nongsa agar tidak ada lagi aktivitas tambang pasir ilegal yang lolos pengawasan.
  3. Pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan kawasan lindung dan pesisir strategis demi kelestarian lingkungan Batam.

Batam bukan milik segelintir pihak yang serakah. Batam adalah milik rakyat!

Kami yakin dengan keseriusan, konsistensi, dan pendekatan menyeluruh dari Bu Li Claudia Chandra beserta seluruh jajaran BP Batam, masalah tambang pasir ilegal di Nongsa dapat diselesaikan secara tuntas.

Masyarakat Nongsa dan seluruh warga Batam menanti tindakan nyata berikutnya untuk menjaga lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *