Batam, intuisi.net – Hanya dua minggu setelah Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin sidak mendadak dan memerintahkan penghentian total tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa.
Kini bukti baru muncul bahwa praktik ilegal ini masih berjalan tanpa kendali di wilayah lain.
Sebuah foto yang beredar luas hari ini memperlihatkan pemandangan yang menghebohkan di Sambau, Nongsa, Batam.
Bukit-bukit pasir kuning kecokelatan menjulang tinggi, lubang galian menganga lebar, truk pengangkut pasir parkir di tengah lokasi, serta alat berat siap operasi.
Aktivitas ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa meski Li Claudia Chandra telah turun langsung ke lapangan pada 12 April 2026, memerintahkan “harus setop, tidak boleh” dan mengancam proses pidana bagi pelaku, aktivitas tambang pasir ilegal di Batam ternyata hanya bergeser, bukan berhenti.
Dalam sidak April lalu yang melibatkan Satgas BP Batam dan Polda Kepri, Li Claudia Chandra dengan tegas menyatakan bahwa penggalian liar ini berbahaya, bisa menelan korban jiwa, dan merusak ekosistem.
Kini, dengan dibentuknya Satgas BP Batam yang baru, diharapkan upaya pemberantasan bisa lebih masif dan terkoordinasi.
Namun, laporan masyarakat dan temuan di lapangan menunjukkan aktivitas serupa masih marak di Sambau, Kampung Melayu, Teluk Mata Ikan, dan beberapa titik lain.
“Ditutup, viral, dipuji, lalu diam-diam dibuka lagi,” begitulah gambaran aktivis Jaringan Advokasi Tambang.
Tingginya permintaan pasir untuk reklamasi dan proyek pembangunan di Batam menjadi ‘magnet’ utama. Rantai pasok yang rapi dari penambang, pengangkut, hingga pembeli membuat praktik ini sulit diberantas sepenuhnya.
Kerusakan yang ditimbulkan bukan main-main: lahan porak-poranda, risiko longsor dan banjir, mangrove terancam, serta keseimbangan alam yang terusik.
Generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya.
Apakah razia Li Claudia dan Satgas BP Batam yang baru hanya menjadi ‘pertunjukan sementara’?
Ataukah kali ini pemerintah pusat dan daerah akan benar-benar mengejar pelaku intelektual, memutus mata rantai distribusi, dan memberikan sanksi pidana yang tegas?
Masyarakat Batam menanti jawaban konkret. Karena jika dibiarkan, “tambang pasir ilegal” bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan ancaman serius bagi kelestarian Pulau Batam yang sedang bertransformasi menjadi kota maju.












