intuisi.net- Pelantikan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Kamis, 15 Oktober 2026, membuka peluang signifikan bagi dirinya untuk masuk bursa calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Langkah Presiden Prabowo Subianto menempatkan Tandyo di posisi KSAD dianggap memenuhi salah satu syarat formal yang diatur undang-undang, sehingga namanya kini layak diperhitungkan sebagai kandidat pengganti Panglima TNI saat ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Tandyo sebelumnya menjabat Wakil Panglima TNI. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (mantan KSAD) sebagai Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.
Kedua pejabat saling bertukar posisi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 dan 106 Tahun 2026.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 13, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan, dengan dilantiknya Tandyo sebagai KSAD, syarat formal itu kini terpenuhi.
“Yang wakil panglima tadinya belum memenuhi syarat karena belum pernah jadi kepala staf, sekarang jadi memenuhi syarat. Jadi dari Angkatan Darat ada dua dong yang memenuhi syarat. Satu wakil panglima yang baru, kedua KSAD yang baru,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (15/10/2026).
Hasanuddin menambahkan, aturan tidak mensyaratkan masa jabatan minimal sebagai kepala staf. “Berapa lama? Satu jam juga boleh. Yang penting pernah dapat SK,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pergiliran antarmatra tidak bersifat wajib. “Dari darat ke darat boleh. Dari darat ke laut boleh, dari darat ke udara juga sami mawon boleh.”
Komisi I membuka peluang pembahasan pergantian Panglima TNI setelah masa reses DPR berakhir pada awal November 2026.
Saat ini, selain Tandyo dan Maruli dari matra darat, kandidat potensial lainnya adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Menanggapi spekulasi namanya masuk bursa, KSAD Tandyo Budi Revita memilih sikap hati-hati. “Itu domain Presiden,” ujarnya singkat di Istana Negara usai pelantikan.
Ia juga menekankan prioritas kerjanya di TNI AD, termasuk mempercepat program strategis Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang melibatkan Angkatan Darat, seperti ketahanan pangan, sekolah rakyat, serta situasi di Papua.
Pengamat militer menilai pertukaran jabatan ini bukan sekadar rotasi rutin. Dengan Tandyo kini memiliki “SK kepala staf”, konfigurasi kepemimpinan TNI menjadi lebih terbuka.
Meski penunjukan Panglima tetap merupakan hak prerogatif Presiden, langkah 15 Oktober 2026 dianggap memperkuat posisi Tandyo di antara kandidat yang memenuhi kualifikasi formal.
Publik dan kalangan militer kini menunggu perkembangan selanjutnya, terutama usulan resmi dari Presiden kepada DPR setelah masa reses.
Apa pun pilihannya nanti, yang pasti calon Panglima TNI harus berasal dari perwira tinggi aktif yang pernah atau sedang menjabat kepala staf salah satu angkatan, syarat yang kini telah dipenuhi Tandyo Budi Revita.












