Tanjungpinang, intuisi.net- Mulai tahun 2027, siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh Kepulauan Riau tidak lagi diperbolehkan membawa telepon seluler (handphone) ke sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan fokus siswa pada proses belajar dan melindungi mereka dari dampak negatif dunia digital.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) resmi mengumumkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/000.1.1/32/DISDIK-SET/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
“Kita tidak langsung memberlakukan tahun ini. Tahun 2026 menjadi masa persiapan dan sosialisasi menyeluruh. Baru pada 2027 kebijakan ini diterapkan secara penuh,” ujar Andi Agung di Tanjungpinang, Senin (1/6/2026).
Mengapa Handphone Harus Dibatasi?
Menurut Andi Agung, ada beberapa alasan penting di balik kebijakan ini:
- Meningkatkan konsentrasi siswa selama jam pelajaran
- Mengurangi distraksi yang sering mengganggu proses belajar-mengajar
- Melindungi siswa dari paparan konten negatif, cyberbullying, dan penyalahgunaan media sosial
- Mendorong interaksi sosial langsung antar siswa di lingkungan sekolah
“Kita ingin siswa lebih fokus belajar, lebih sehat secara mental, dan terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Persiapan Intensif Tahun Ini
Disdik Kepri akan segera membentuk Tim Sosialisasi yang akan turun ke seluruh sekolah SMA, SMK, dan SLB. Sosialisasi akan melibatkan kepala sekolah, guru, orang tua, dan siswa itu sendiri.
Pemerintah Provinsi juga akan mendukung dengan berbagai mekanisme pendukung agar pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala.
Andi Agung menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kepri, melainkan merupakan kebijakan nasional yang diterapkan di seluruh Indonesia.
Harapan untuk Generasi Muda Kepri
Dengan diberlakukannya aturan ini, Disdik Kepri berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, aman, dan berkualitas.
Orang tua diminta ikut mendukung kebijakan ini demi masa depan anak-anak yang lebih baik.
Bagi orang tua yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bagian Humas Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.












