Batam, intuisi.net- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), secara resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli menunjukkan kegiatan ilegal ini telah membuka lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan panjang jalan sekitar 897 meter dan lebar 7-11 meter. Kerusakan terhadap fungsi hutan lindung pun tak terelakkan.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Dalam prosesnya, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua ahli (Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University), dan melaksanakan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026.
Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, PT GTP resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi adalah bagian tak terpisahkan dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.”
Januanto menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh.
“Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan.”
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau.
Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.”
Kementerian Kehutanan menempatkan penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola kehutanan yang dijalankan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Penanganan perkara ini tidak hanya diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas kerusakan yang terjadi, tetapi juga untuk memastikan fungsi Hutan Lindung Tanjung Piayu tetap terjaga, mencegah terulangnya pelanggaran serupa, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Baca Juga:












