Polemik Pendidikan Gibran Kembali ke MK

Gibran, Bisakah Ia Dimakzulkan?

Sidang MK: Denny Indrayana Soroti Suket Pendidikan Gibran yang Terbit Sehari.

Jakarta, intuisi.net-  Dua tahun setelah dilantik sebagai Wakil Presiden, status pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pihak mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal saat ia maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Mereka menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasinya.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024 itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan masuk sekitar 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar Senin malam, 21 September 2026.

Apa yang Dipersoalkan?

Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

Mereka mendalilkan Gibran tidak memiliki bukti kelulusan SLTA yang memadai. Dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan (suket) Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikdasmen) tertanggal 6 Agustus 2019.

Suket itu menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia (setara Grade 12) dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Denny Indrayana menyoroti kejanggalan penerbitan suket tersebut.

“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” ujarnya dalam sidang.

Ia juga mempertanyakan dokumen pendukung (ijazah, sertifikat, diploma, atau transkrip) yang mendasari penerbitan suket itu.

Selain itu, pemohon menyinggung perubahan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3).

Norma baru ini mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut mereka, klausul semacam itu tidak ada di Pilpres 2009, 2014, dan 2019, sehingga terkesan “muncul tiba-tiba” untuk 2024.

Dalam petitum, pemohon meminta MK:

  • Menyatakan syarat pendidikan bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran.
  • Mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
  • Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak semula (ab initio).
  • Membatalkan sejumlah Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, dan hasil Pilpres.
  • Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden pengganti.

Bisakah Gibran Dimakzulkan Jika Gugatan Dikabulkan?

Pemohon secara tegas membedakan antara diskualifikasi (disqualification) dan pemakzulan (removal from office/impeachment).

Mereka berargumen bahwa cacat syarat pencalonan bersifat administratif dan manipulatif sejak awal, sehingga yang diminta adalah pembatalan status calon, bukan pemberhentian pejabat melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Jika MK mengabulkan permohonan, konsekuensi yang diminta adalah pembatalan pencalonan dan pelantikan. Hal ini berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Menurut mekanisme konstitusi, Presiden dapat mengusulkan dua calon kepada MPR, yang kemudian memilih salah satunya paling lambat 60 hari.

Namun, para pengamat hukum tata negara menilai jalan ini terjal. PHPU umumnya memiliki tenggang waktu ketat dan finalitas hasil pemilu.

Mekanisme pemakzulan klasik tetap melalui usul DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR, dengan syarat pelanggaran hukum tertentu (pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat).

Status Gibran sebagai pejabat terpilih yang sudah dilantik membuat pembatalan melalui PHPU belakangan menjadi perdebatan yuridis yang kompleks.

Respons Relawan Gibran

Relawan pendukung Gibran merespons dengan tegas. Kelompok Militan Gibran 08 Nusantara, yang diketuai Andi Azwan, mengajukan diri sebagai pihak terkait di MK.

Mereka menilai gugatan sarat motif politik dan bertujuan melengserkan Gibran. “Ini framing dengan tujuan maksud politik,” kata Andi.

Mereka siap menghadirkan bukti dan ahli, termasuk ahli pendidikan luar negeri, untuk membela keabsahan dokumen Gibran.

MK menerima permohonan pihak terkait tersebut meski diajukan mendekati waktu sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pandangan pihak terkait.

Kelompok relawan lain, seperti Rumah Juang Dua Nusantara, juga mempertanyakan legal standing pemohon dan yakin gugatan akan ditolak.

Sebagian relawan bahkan sempat mewacanakan laporan pidana terhadap Denny Indrayana terkait sayembara pencarian dokumen pendidikan Gibran sebelumnya.

Sementara itu, pihak pro-Gibran, termasuk ahli digital forensik Rismon Sianipar, menekankan bahwa pendidikan Gibran di sistem British (Singapura dan Australia) dapat disetarakan melalui kajian kurikulum, dan suket penyetaraan sudah dikeluarkan secara resmi.

Apa Selanjutnya?

Sidang masih dalam tahap awal. MK akan menguji legal standing pemohon, kewenangan, dan substansi dalil.

Hakim Saldi Isra sudah meminta KPU menjelaskan latar belakang perubahan PKPU terkait pengecualian bukti kelulusan luar negeri.

Polemik ini mengingatkan bahwa isu administrasi pencalonan, meski sudah dua tahun berlalu, masih bisa dibuka kembali di ruang konstitusi.

Publik menanti bagaimana MK menyeimbangkan prinsip finalitas hasil pemilu dengan tuntutan kepastian syarat pencalonan yang ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *