Tanjungpinang, intuisi.net- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp9,5 miliar dari pemerintah pusat.
Dana ini khusus dialokasikan untuk menyelesaikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, menjelaskan bahwa alokasi tambahan tersebut sudah masuk dalam proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penambahan pos TKD ini merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat anggaran transfer ke daerah.
“Penambahan pos TKD ini merupakan kebijakan nasional guna memperkuat anggaran transfer ke daerah,” kata Misni di Tanjungpinang, Jumat.
Misni mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, penyaluran TKD ini membantu mengurangi beban finansial pemerintah daerah di tengah kondisi keterbatasan fiskal.
Ia memastikan seluruh dana tambahan khusus digunakan untuk menyelesaikan tunda bayar DBH, bukan untuk pos anggaran lainnya.
Kebijakan penambahan TKD 2026 secara nasional menyasar tiga kebutuhan daerah, yakni:
- Dukungan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Dukungan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- Penyelesaian tunda bayar DBH
Dari tiga sasaran tersebut, Kepri mendapat porsi khusus untuk penyelesaian tunggakan DBH. Sementara untuk penggajian ASN, Pemerintah Provinsi Kepri sudah menganggarkannya secara penuh dalam APBD murni 2026.
“Jadi, kita tak ada permasalahan lagi yang berkaitan dengan penggajian ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Misni.
Penyaluran TKD ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 198 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian alokasi dan penyaluran anggaran pusat ke daerah senilai sekitar Rp18,9 hingga Rp19,14 triliun untuk 522 daerah di seluruh Indonesia.
Dengan tambahan dana ini, Pemerintah Provinsi Kepri berharap tunggakan DBH dapat segera diselesaikan sehingga pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih stabil dan transparan.












