Disnaker Batam Responsif Dengar Tuntutan Pekerja PT Ghim Li

Yudi Suprapto Temui Massa Aksi PT Ghim Li: Disnaker Kawal Hak Pekerja sesuai Undang-Undang

Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto berbicara di depan pekerja PT Ghim Li.

Batam, intuisi.net- Ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka menuntut kepastian nasib dan pencairan hak pesangon setelah proses mediasi yang berlangsung sekitar tiga bulan belum menemui titik terang.

Para pekerja menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah hak pesangon untuk melanjutkan kehidupan pasca-pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan semata-mata persoalan BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka mendesak Disnaker Batam segera menuntaskan perselisihan dan memberikan kepastian tanpa melempar tanggung jawab antarpihak.

Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, langsung menemui massa aksi di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus PT Ghim Li telah diproses secara serius oleh bidang terkait dan melibatkan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan pusat di Jakarta.

“Waktu kami ke Jakarta, kami pun berkonsultasi dengan bidang BPJS yang ada di pusat,” ujar Yudi di hadapan para pekerja.

Ia menekankan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pencairan jaminan terkait PHK memerlukan proses yang jelas dan telah selesai, termasuk penyelesaian bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Yudi menjelaskan tahapan yang harus dilalui sesuai undang-undang. Pertama, penyelesaian bipartit antara pekerja dan manajemen perusahaan.

“PHK-nya begini Pak, Bu, pertama itu ada urusan namanya bipartit, pekerja dan perusahaan.

Apakah itu sudah dibicarakan? Selesai nggak? Di mana tuh selesainya? Diselesainya kan dengan HRD, bukan di kami kan? Nah, itu kan urusan perusahaan, bipartit amanat undang-undang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Disnaker berperan sebagai mediator dan fasilitator, bukan pihak yang dapat menggantikan kewajiban perusahaan.

“Persoalan BPJS ini tidak semudah yang Bapak Ibu bayangkan. Ini pencairannya miliaran, siapa yang akan bertanggung jawab kalau salah aturannya? Aturan pusat mengatakan, undang-undangnya mengatakan begini, BPJS mau mencairkan jika persoalan PHK-nya sudah selesai.”

Yudi juga menugaskan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka.

Ia menegaskan komitmen Disnaker untuk menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai hukum, sambil mengajak para pekerja menjaga ketertiban.

“Kita mau menyelesaikan masalah, bukan bikin masalah. Ini pun kantor milik Bapak Ibu, milik rakyat, milik uang kenangan rakyat.

Kami tidak larang Bapak Ibu datang ke sini… kecuali anarkis itu akan persoalan dengan hukum. Kami juga tidak mau ada yang pingsan, tidak mau ada yang korban,” kata Yudi.

Disnaker Kota Batam terus mengawal proses ini bersama pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yudi mengajak semua pihak bersabar dan tetap berkomunikasi secara konstruktif agar solusi terbaik segera tercapai bagi para pekerja PT Ghim Li.

Dengan pendekatan terbuka dan mengedepankan prosedur hukum yang jelas, Disnaker Batam menunjukkan komitmen kuat melindungi hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat di Kota Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *