Nasib 1.025 Pekerja Ghim Li Masih Menggantung

Serikat Ancam Aksi 1 Oktober

Suasana terkini di PT Ghim Li Tunas Batam. Selasa (30/09/2026)

Batam, intuisi.net- Nasib sekitar 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, masih penuh ketidakpastian.

Produksi pabrik garmen yang selama ini memasok merek internasional seperti Adidas telah terhenti total sejak 7 September 2026.

Gaji periode Agustus yang seharusnya cair setiap tanggal 7 belum dibayar, sementara status hubungan kerja dan hak-hak normatif lainnya belum jelas.

Perusahaan yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.

Alamat hukumnya juga dipindahkan ke Bekasi, Jawa Barat. Jajaran manajemen puncak, termasuk General Manager, dilaporkan telah meninggalkan Batam tanpa memberikan kejelasan kepada karyawan.

Sekitar 80 persen dari total pekerja merupakan karyawan tetap dengan masa kerja 10–15 tahun.

Ghim Li Singapura menawarkan bantuan sukarela senilai setara satu bulan gaji. Syaratnya, pekerja harus menandatangani surat pernyataan yang disiapkan perusahaan. Batas waktu penyaluran bantuan berakhir 2 Oktober 2026.

Hingga kini, hanya sebagian kecil pekerja (sekitar 100–117 orang) yang menerima. Mayoritas menolak karena khawatir surat tersebut bisa mengorbankan hak mereka di kemudian hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan bantuan tersebut bukan pembayaran upah, melainkan bantuan sukarela.

Surat pernyataan dibutuhkan untuk keperluan audit internal dan tidak menghapus hak pesangon, kompensasi, maupun hak ketenagakerjaan lainnya. “Pemberian upah dan hak pekerja harus tanpa syarat,” tegasnya.

Pemerintah Kota Batam di bawah Wali Kota Amsakar Achmad telah membentuk tim investigasi yang berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi/BKPM.

Disnakertrans Kepri, BP Batam, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan juga dilibatkan.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap mempercepat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila terjadi PHK.

Ketegangan sempat meningkat pada 29 September 2026. Ratusan pekerja menutup gerbang perusahaan dan menahan dua staf HRD yang diduga ingin mengubah data. Polisi kemudian mengevakuasi keduanya.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri mengancam menggelar unjuk rasa mulai 1 Oktober 2026 jika belum ada solusi konkret.

Surat pemberitahuan aksi sudah diserahkan ke kepolisian. Ketua DPW FSPMI Kepri Suprapto menekankan, aksi ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan perjuangan nasib anggota.

“Kalau tidak ada diskresi, kami akan demo. BP Batam juga akan kami minta pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Diky Wijaya menyebut kasus ini sebagai kejadian luar biasa (KLB). Pemerintah terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, tetap terlindungi.

Sementara itu, para pekerja terus bertahan di sekitar pabrik, menunggu kepastian yang hingga kini belum datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *