Batam, intuisi.net- Ribuan pekerja PT Ghim Li Indonesia kini berada di persimpangan nasib.
Sejak aktivitas produksi di pabrik garmen di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, terhenti total pada 7 September 2026, 1.025 karyawan baik tetap maupun PKWT menghadapi ketidakpastian gaji Agustus yang belum dibayar, status pekerjaan, dan masa depan.
Manajemen diduga telah meninggalkan Batam, sementara status perusahaan berubah drastis hanya sebulan sebelumnya.
Perusahaan yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura bagian dari jaringan Ghim Li Global yang memasok pakaian rajut ke retailer besar Amerika Serikat secara resmi beralih menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.
Bersamaan dengan itu, alamat hukum perusahaan dipindahkan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.
Perubahan ini, menurut informasi serikat pekerja dan konfirmasi pemerintah setempat, menjadi salah satu fokus investigasi yang sedang digelar.
Apa yang Terjadi di Balik Pintu Pabrik
Gaji Agustus biasanya cair pada tanggal 7 setiap bulan. Ketika pembayaran tak kunjung datang, kecurigaan pekerja menguat. General Manager dan jajaran manajemen dilaporkan sudah tidak berada di Batam.
Pekerja kemudian menjaga aset pabrik, mesin jahit dan peralatan produksi dengan mendirikan tenda di area sewing department, sekaligus mendatangi Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Batam untuk menuntut kejelasan.
Hingga pertengahan September, hanya sebagian kecil pekerja (sekitar 117 orang menurut sejumlah laporan) yang menerima pembayaran, sementara ratusan lainnya masih menunggu.
Target transfer gaji yang sempat dijanjikan pada 17–18 September belum sepenuhnya terealisasi. Total kewajiban gaji diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Kadisnaker Provinsi Kepri menyebut kemungkinan perusahaan tutup permanen akibat hilangnya order dari Amerika Serikat. Namun, hak pekerja termasuk upah tertunggak, pesangon, dan kewajiban lain tetap harus diselesaikan.
Aturan Peralihan Saham dan Manajemen: Kewajiban Tidak Hilang
Perubahan status dari PMA ke PMDN dan perpindahan alamat hukum bukan sekadar formalitas.
Menurut ketentuan penanaman modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, peralihan status hanya sah jika seluruh saham asing telah dialihkan kepada penanam modal dalam negeri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum, serta pemutakhiran data di sistem OSS.
Proses sebaliknya (PMDN ke PMA) pun memiliki syarat ketat terkait modal minimum dan bidang usaha.
Namun, aturan tersebut tidak menghapus kewajiban ketenagakerjaan. Perusahaan tetap terikat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait pembayaran upah, pesangon, dan perlindungan pekerja.
Perpindahan alamat usaha wajib dilaporkan melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) paling lambat 30 hari, serta diperbarui di OSS agar NIB dan perizinan tetap valid.
Jika domisili berubah ke kabupaten/kota berbeda, anggaran dasar perusahaan juga harus disesuaikan.
Dengan kata lain, meski status berubah menjadi PMDN dan alamat hukum pindah ke Bekasi, tanggung jawab terhadap 1.025 pekerja di Batam tidak otomatis hilang.
Pemerintah Kota Batam, di bawah Wali Kota Amsakar Achmad, telah membentuk tim investigasi yang berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi/BKPM untuk menelusuri perubahan status dan kaitannya dengan kewajiban pekerja.
Amsakar menegaskan, Pemko tidak akan melepaskan persoalan ini dan memastikan hak pekerja menjadi prioritas.
Pola yang Berulang di Batam
Kasus PT Ghim Li bukan yang pertama. Dalam 13 tahun terakhir, setidaknya enam perusahaan di Batam menerapkan pola serupa: menghentikan produksi, lalu manajemen meninggalkan lokasi.
Serikat pekerja menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan PMA yang beroperasi di kawasan industri.
Sementara proses hukum dan negosiasi (termasuk di tingkat Singapura) masih berjalan, para pekerja terus bertahan.
Beberapa di antaranya mengandalkan pinjaman saudara atau teman untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah setempat juga memastikan pembiayaan BPJS bagi pekerja tetap ditanggung selama masa ketidakpastian ini.
PT Ghim Li Indonesia, yang berdiri sejak 2005 dan sempat memiliki kapasitas produksi jutaan unit per bulan, kini menjadi cerminan tantangan pengelolaan investasi asing di kawasan industri strategis.
Perubahan status saham dan manajemen boleh saja terjadi sesuai regulasi, tetapi perlindungan hak pekerja harus tetap menjadi garis merah yang tidak boleh dilanggar.












