Capres Harus Diusung Minimal 2 Partai?

Wacana Baru Pasca MK Hapus Threshold 20 Persen

Istimewa

Jakarta, intuisi.net- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut presidential threshold 20 persen lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, ruang pencalonan presiden dan wakil presiden sempat terbuka lebar.

Namun, hanya dalam hitungan bulan menjelang pembahasan revisi UU Pemilu, muncul usulan baru yang segera memicu perdebatan hangat: pasangan calon harus diusung minimal dua partai politik atau dalam versi awal, dua fraksi di DPR.

Wacana ini pertama kali mengemuka dari pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada 19 September 2026.

Ia mengaku mendengar masukan agar model dukungan pencalonan diganti menjadi “sedikit-dikitnya dua fraksi”.

Paloh menilai gagasan itu layak dipertimbangkan, terutama jika parliamentary threshold ditetapkan tinggi sehingga dukungan dua fraksi tetap merepresentasikan kekuatan suara yang signifikan.

Dari Fraksi ke Partai: Klarifikasi dan Dukungan

Beberapa hari kemudian, nuansa wacana bergeser. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa yang dibicarakan bukan dua fraksi, melainkan minimal dua partai politik peserta pemilu bisa partai parlemen atau semua partai yang lolos verifikasi KPU.

Ia menambahkan usulan batas maksimal empat partai agar kompetisi tetap hidup dan tidak terjadi koalisi gemuk yang memonopoli tiket.

Dukungan datang cepat dari PAN dan Golkar. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya setuju karena skema itu tidak bertentangan dengan putusan MK dan merupakan bagian dari open legal policy atau rekayasa konstitusional.

Sementara Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji bahkan mengakui usulan minimal dua fraksi/partai merupakan bagian dari usulan partainya sendiri, dengan alasan menjaga jumlah pasangan calon agar “tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit”.

Anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Yevri Sitorus, lebih lanjut mengingatkan bahwa syarat minimal saja belum cukup.

Tanpa batas atas (misalnya maksimal 25 persen kursi atau 30 persen suara), tetap saja bisa muncul hanya dua pasangan calon: enam partai mengusung satu paslon, dua partai lainnya mengusung paslon lain.

Suara Kritikus: “Baju Baru” Ambang Batas?

Tidak semua pihak melihat usulan ini sebagai solusi cerdas. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai syarat minimal dua partai (apalagi yang hanya terbatas pada fraksi parlemen) bertentangan dengan semangat putusan MK.

Peneliti Perludem Haykal menegaskan bahwa MK telah menolak segala bentuk ambang batas yang didasarkan pada perolehan kursi, keterpilihan, atau suara partai.

Tujuan putusan adalah membuka hak pencalonan bagi seluruh partai peserta pemilu, bukan hanya yang sudah duduk di Senayan.

Pengamat politik Arifki Chaniago dari Aljabar Strategic memperingatkan risiko yang lebih halus: meskipun bentuk aturannya berbeda, efeknya bisa sama membatasi jumlah kontender.

“Jangan sampai setelah presidential threshold dihapus, muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” ujarnya.

Figur dengan elektabilitas tinggi tetap butuh “tiket partai”, dan syarat dua partai bisa menjadi hambatan baru bagi calon independen atau partai kecil.

Di Balik Angka: Apa yang Sebenarnya Dipertaruhkan?

Putusan MK 2025 lahir dari keprihatinan terhadap polarisasi ekstrem dan kecenderungan setiap pilpres hanya diikuti dua pasangan.

MK menekankan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memberi ruang kepada partai politik atau gabungan partai untuk mengusulkan calon tanpa batasan persentase.

Usulan minimal dua partai kini menjadi ujian: apakah ini benar-benar constitutional engineering yang sehat, atau sekadar cara baru untuk mengendalikan peta kompetisi?

Jika diterapkan tanpa batas atas yang jelas dan tanpa membuka ruang bagi partai non-parlemen, dampaknya bisa terasa nyata bagi figur-figur potensial yang sedang menguat di ruang publik.

Bagi pembaca intuisi.net, isu ini lebih dari sekadar aturan teknis.

Ia menyentuh pertanyaan mendasar: seberapa jauh sistem pemilu kita mampu menjaga kedaulatan rakyat tanpa terjebak dalam rekayasa yang menguntungkan kekuatan mapan?

Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR masih akan berlanjut, dan partisipasi publik menjadi kunci agar hasil akhirnya tidak hanya “minimal dua”, tetapi maksimal untuk demokrasi.

Wacana ini masih cair. Namun satu hal sudah jelas: setelah ambang batas 20 persen tumbang, Indonesia sedang mencari formula baru.

Apakah formula itu akan memperluas pilihan rakyat atau justru mengemas ulang pembatasan lama dalam kemasan yang lebih halus hanya waktu dan proses legislasi yang akan menjawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *