Dua Lembaga Tertinggi Negara Sejalan soal Ijazah Gibran

Setalah MK, MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah

MA dan Gibran
Istimewa

intuisi.net- Mahkamah Agung akhirnya memutuskan: Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 itu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal.

Majelis yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam amarnya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Dokumen itu juga diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya lalu dimusnahkan.

Suket inilah yang digunakan Gibran sebagai pengganti ijazah SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Tanpa dokumen itu, syarat administrasi pendidikan minimal SMA/sederajat yang dipersyaratkan undang-undang tidak terpenuhi.

Perjalanan panjang yang berakhir di MA

Gugatan Subhan sempat ditolak di PTUN Jakarta (perkara 62/G/2026/PTUN.JKT) dengan alasan tidak dapat diterima. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara kemudian menguatkan putusan itu.

Subhan terus melaju ke tingkat kasasi. Upaya terakhirnya dikabulkan penuh oleh MA.

Putusan ini datang tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi, dalam perkara sengketa hasil pemilu, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan lulusan SMA. Yang ada hanyalah certificate of attendance – bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Dua lembaga peradilan tertinggi negara kini berdiri pada garis yang sama: dokumen yang menjadi landasan administratif pencalonan Gibran tidak memiliki kekuatan hukum.

Apa artinya bagi jabatan wakil presiden?

Putusan MA bersifat ex tunc berlaku surut sejak dokumen itu diterbitkan. Artinya, secara yuridis, surat keterangan tersebut dianggap tidak pernah ada.

Beberapa ahli hukum tata negara menilai ini menutup celah formal yang selama ini melindungi posisi Gibran. Verifikasi pencalonan oleh KPU kehilangan dasar hukumnya.

Namun, apakah putusan ini otomatis menggugurkan jabatan wakil presiden? Jawabannya masih di ranah politik. Mahfud MD, mantan Ketua MK, menyebut tindak lanjut atas jabatan Gibran terserah proses politik.

Sementara kuasa hukum Gibran menilai putusan MA tidak dapat dieksekusi karena tahapan pemilu sudah selesai dan keadaan hukum telah berubah sejak pelantikan.

Subhan dan Denny Indrayana, yang mendampingi perkara ini, punya pandangan lebih tegas. Bagi mereka, dengan suket yang dinyatakan batal, tidak ada lagi dasar bagi Gibran untuk tetap menduduki kursi wakil presiden.

“Suket itu tidak pernah ada,” kata Subhan. Denny bahkan meminta Gibran mundur dengan alasan “tahu diri dan tahu malu.”

Bukan sekadar dokumen

Polemik ini jauh melampaui selembar surat. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang standar kebenaran administratif, integritas proses pemilu, dan tanggung jawab pejabat publik.

Ketika dokumen yang menjadi syarat pencalonan dibatalkan oleh pengadilan tertinggi, yang dipertaruhkan bukan hanya status satu orang, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem.

MA telah berbicara. Sekarang bola berada di tangan institusi politik dan masyarakat. Apakah ini akan menjadi titik akhir, atau justru awal dari proses yang lebih panjang?

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *