Pidato Prabowo dan Aksi Polda Kepri

Polda Kepri baru saja ungkap kasus penambangan pasir ilegal di Nongsa

Pidato Presiden Prabowo Subianto Dalam Sidang Tahunan MPR RI tahun 2026, Jumat, (14/08/2026)

Batam, intuisi.net- Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026), yang secara tegas menyatakan mustahil 1.000 tambang ilegal beroperasi tanpa keterlibatan pejabat kepolisian dan pejabat TNI, mendapat perhatian luas.

Pernyataan tersebut bertepatan dengan pengungkapan kasus penambangan pasir ilegal di Batam oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri), sehingga diharapkan menjadi dorongan bagi aparat di daerah untuk semakin berani menindak praktik serupa.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung pada akhir 2025.

Ia kemudian memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat.

“Tidak mungkin 1.000 tambang berjalan ilegal tanpa pejabat kepolisian dan pejabat polisi,” tegas Presiden Prabowo.

Ia juga mempertanyakan fungsi pemberian pangkat dan jabatan jika aparat tidak mampu menertibkan pelanggaran, serta menekankan bahwa pemimpin yang baik adalah yang berani menindak anak buahnya sendiri demi kepentingan rakyat.

Hampir bersamaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Operasi yang merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu sejak 4 Agustus 2026 itu berhasil menyita sekitar 4 ton pasir (estimasi nilai Rp1,2 juta) serta mengamankan tiga orang tersangka berinisial FN (pengemudi truk), SL (pemilik truk), dan AR (diduga pemilik lokasi).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, modus yang digunakan adalah mencuci tanah hingga menjadi pasir untuk kemudian dijual. Polisi masih mendalami jaringan distribusi dan pembeli pasir tersebut.

Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak struktur tanah, meningkatkan risiko longsor, serta menimbulkan genangan air di bekas galian.

Pengungkapan di Batam ini menjadi bukti nyata langkah penegakan hukum di tingkat daerah.

Operasi Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Pengolahan dan Pengangkutan Pasir Ilegal di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Imbauan kepada Masyarakat

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin atau legalitas yang sah.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.

Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri sekali lagi menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *