Batam, intuisi.net- DPRD Kota Batam resmi menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah sekaligus dari Pemerintah Kota Batam. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung Sabtu (15/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi tiga wakil ketua. Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad hadir langsung menyampaikan penjelasan ketiga Ranperda.
Turut hadir Sekretaris Daerah Firmansyah, pejabat eselon dua, camat, lurah, Forkopimda, tokoh LAM, dan awak media. Agenda paripurna meliputi laporan Badan Anggaran serta penyampaian tiga Ranperda strategis.
Sebelum berpidato, Wali Kota Amsakar mengajak seluruh peserta mengheningkan cipta. Penghormatan itu ditujukan bagi korban gempa bumi yang terjadi di NTT dini hari tadi.
Amsakar menegaskan pengajuan tiga Ranperda sebagai komitmen memperkuat landasan hukum pemerintahan. Tujuannya meningkatkan pelayanan publik, memberi kepastian hukum, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sinergi eksekutif dan legislatif disebutnya sebagai fondasi utama kebijakan daerah. Kebijakan itu diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan.
Ranperda pertama mengatur penataan Kampung Tua yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. Kawasan ini menjadi bagian penting identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.
Perkembangan Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan menimbulkan berbagai dinamika. Karena itu diperlukan landasan hukum agar penataan berjalan terpadu dan adil.
Ranperda ini memberi kepastian hukum atas hak tanah sekaligus melindungi masyarakat asli. Nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal juga akan dijaga dalam proses penataan.
Ranperda kedua mengatur pengelolaan barang milik daerah secara komprehensif. Regulasi ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan aset.
Seluruh siklus aset mulai perencanaan hingga pengawasan akan diatur secara jelas. Tujuannya mewujudkan pengelolaan yang tertib, transparan, akuntabel, dan optimal.
Ranperda ketiga merupakan perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah yang masih terbuka.
Struktur tarif di sektor pertanian dan pemotongan hewan disesuaikan dengan rekomendasi pusat. Beberapa objek layanan baru juga diusulkan, termasuk cold storage dan sewa kandang.
Pada sektor perhubungan, tarif stiker parkir berlangganan mendapat relaksasi. Kebijakan ini merespons aspirasi masyarakat sekaligus rekomendasi Badan Anggaran DPRD.
BLUD Trans Batam diusulkan menambah objek retribusi sewa iklan dan sewa pool bus. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan aset daerah sekaligus menambah sumber pendapatan baru.
Usai penyampaian, Wali Kota dan pimpinan DPRD menandatangani berita acara penyerahan draf. Ketiga Ranperda selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna mendatang. Proses legislasi diharapkan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat Kota Batam.












