PT Pasifik Karyasindo Perkasa Disorot, Masyarakat Minta Bu Li Claudia Chandra Tindak Tegas

Penimbunan Mangrove di Jalan Hang Kasturi, Batu Besar

Penimbunan mangrove di Jalan Hang Kasturi, Nongsa Batam, (16 April 2026) hingga kini masih berjalan.

Batam, intuisi.net – Lahan mangrove di Jalan Hang Kasturi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kini berubah menjadi hamparan tanah merah yang luas.

Penimbunan ini memicu keprihatinan mendalam warga setempat dan nelayan.

Mangrove bukan sekadar pepohonan biasa. Ia adalah benteng alami sekaligus supermarket laut.

Akar-akarnya menahan abrasi pantai, meredam gelombang badai dan tsunami, serta menyerap hingga 4 kali lebih banyak karbon dioksida dibandingkan hutan daratan.

Di bawah akarnya, ribuan ikan, udang, dan kepiting bertelur serta tumbuh besar – menjadi sumber protein dan penghasilan utama ribuan nelayan di Batam.

Kini, semua fungsi vital itu sedang dihancurkan oleh aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa.

Hilangnya habitat mangrove akan langsung menurunkan hasil tangkapan nelayan, meningkatkan risiko banjir rob, serta mempercepat erosi pantai yang sudah menggerogoti kawasan pesisir Nongsa.

Tanah merah yang ditimbun juga berpotensi mencemari perairan, mengganggu kualitas air laut dan rantai makanan di ekosistem pesisir.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Serius

Penimbunan mangrove ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana diubah) — khususnya Pasal 35 huruf f dan g yang melarang konversi ekosistem mangrove serta penggunaan metode yang merusak fungsi ekologis pesisir. Sanksi pidana di Pasal 73 ayat (1) huruf b: penjara 2–10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 tentang perusakan lingkungan hidup (pidana penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang secara tegas melarang eksploitasi dan konversi tanpa izin serta tanpa memperhitungkan keberlanjutan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 28 Tahun 2021 yang memberi kewenangan sekaligus tanggung jawab kepada BP Batam untuk melindungi kawasan pesisir dan mangrove.
  • Kemungkinan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jika lahan tersebut termasuk kawasan hutan lindung atau dilakukan tanpa izin penggunaan kawasan.

PT Pasifik Karyasindo Perkasa Diminta Transparan

Kehadiran perusahaan di kawasan Nongsa tidak boleh menjadi alasan untuk merusak lingkungan pesisir secara sepihak.

Masyarakat Nongsa secara terbuka meminta PT Pasifik Karyasindo Perkasa segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen izin resmi yang menjadi dasar penimbunan mangrove tersebut.

Hingga saat ini, belum ada papan informasi proyek maupun dokumen izin yang terpasang di lokasi.

Seruan Tegas kepada Bu Li Claudia Chandra dan Instansi Terkait

Berbagai elemen masyarakat menyerukan agar Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra (Bu Li) segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ini, sebagaimana sikap tegasnya sebelumnya terhadap tambang pasir ilegal di Nongsa.

Pihak-pihak yang diminta segera bertindak:

  • Badan Pengusahaan (BP) Batam — memverifikasi izin dan kesesuaian tata ruang.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) — melindungi ekosistem laut dan sumber daya perikanan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan — memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.

“Jangan biarkan Batam kehilangan pesisirnya demi kepentingan segelintir pihak. Lingkungan bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan seenaknya,” tegas perwakilan masyarakat Nongsa.

Masyarakat Batam menanti respons cepat, transparan, dan tegas dari semua pihak berwenang.

Penanganan kasus ini akan menjadi ukuran seberapa serius pemerintah daerah melindungi lingkungan dan kepentingan rakyat kecil di tengah gencarnya pembangunan di Batam.

“Kalau Ibu Li Claudia berani sidak tambang pasir ilegal, kami harap beliau juga turun langsung ke lokasi penimbunan mangrove ini. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar perwakilan warga Nongsa.

Sebagai Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra memiliki kewenangan kuat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2025 dan regulasi terkait pengelolaan kawasan pesisir untuk mencegah serta menindak kerusakan ekosistem mangrove.

Masyarakat Nongsa berharap respons cepat, tegas, dan transparan dari Bu Li Claudia Chandra serta PT Pasifik Karyasindo Perkasa agar “paru-paru pesisir” Nongsa dapat diselamatkan sebelum terlambat.

BACA JUGA:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *