Batam, intuisi.net- Penimbunan lahan mangrove di Jalan Hang Kasturi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan.
Bukan hanya hamparan tanah merah yang kini menggantikan hutan bakau yang dulu hijau subur, tetapi muncul dugaan kuat keterlibatan oknum pengurus salah satu partai besar di Batam dalam pengurusan izin proyek tersebut.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa proses perizinan penimbunan mangrove ini diduga “dimuluskan” oleh oknum partai tersebut.
Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa kerusakan ekosistem pesisir Nongsa bukan sekadar kasus pelanggaran lingkungan biasa, melainkan ada unsur kepentingan kekuasaan dan bisnis yang saling berkaitan.
“Mangrove bukan milik siapa-siapa, tapi milik seluruh nelayan dan generasi mendatang.
Kalau oknum partai besar ikut bermain, ini bukan lagi soal tanah, tapi soal pengkhianatan terhadap rakyat kecil,” tegas salah seorang perwakilan Warga Nongsa.
Mangrove yang Hilang, Nyawa Nelayan yang Terancam
Seperti disampaikan sebelumnya, mangrove di kawasan ini berfungsi sebagai benteng alami abrasi, penyerap karbon super efisien, dan “supermarket laut” bagi nelayan.
Akar-akarnya yang kini terkubur tanah merah adalah rumah bagi ribuan benih ikan, udang, dan kepiting yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat pesisir.
Penimbunan ini diduga dilakukan oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa. Hingga hari ini, perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan publik maupun menampilkan dokumen izin yang sah di lokasi.
Tidak ada papan proyek, tidak ada pengumuman, seolah aktivitas ini ingin dilakukan secara diam-diam.
Padahal, jika dugaan keterlibatan oknum partai besar benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang sangat serius.
Pelanggaran Hukum yang Semakin Nyata
Kegiatan ini diduga melanggar:
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir (Pasal 35 & 73)
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove
- Serta regulasi BP Batam terkait kawasan pesisir
Ancaman pidana yang menanti sangat berat: penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Seruan Mendesak kepada Pemerintah dan Penegak Hukum
Masyarakat Nongsa kembali menyerukan kepada Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra (Bu Li) untuk segera turun tangan secara langsung ke lokasi, sebagaimana sikap tegasnya saat menindak tambang pasir ilegal sebelumnya.
“Kami harap Bu Li tidak pilih kasih. Kalau berani sidak tambang pasir, harus berani juga sidak penimbunan mangrove ini. Apalagi kalau ada oknum partai besar di belakangnya,” ujar perwakilan warga.
Masyarakat juga mendesak:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Penyidik KLHK dan Kepolisian
- Komisi Pemberantasan Korupsi (jika ada unsur suap atau penyalahgunaan wewenang)
untuk segera melakukan investigasi independen, memanggil PT Pasifik Karyasindo Perkasa, dan membuka secara transparan siapa saja yang terlibat dalam pengurusan izin.
Pernyataan Sikap Masyarakat Nongsa
“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi pembangunan yang merusak paru-paru pesisir, mengorbankan mata pencaharian nelayan, dan diduga melibatkan permainan oknum partai hanya demi keuntungan segelintir orang, adalah pembangunan yang sesat. Batam harus maju, tapi tidak dengan cara membunuh lautnya sendiri.”
Masyarakat Nongsa menanti respons cepat, tegas, dan transparan dari Bu Li Claudia Chandra serta seluruh pihak berwenang. Waktu semakin sempit. Setiap hari tanah merah terus menimbun, setiap hari habitat mangrove semakin lenyap.












