Batam, intuisi.net — Hutan lindung dan ekosistem mangrove di Batam terus tergerus akibat aktivitas pematangan lahan (cut and fill), reklamasi, dan penguasaan lahan yang diduga melanggar aturan.
Kasus perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV hanyalah puncak gunung es dari masalah lingkungan yang lebih luas di kota industri ini.
Dju Seng selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses sekaligus mewakili PT Sri Indah Barelang, kini didakwa dalam Perkara No. 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp23 miliar.
Aktivitas cut and fill tanpa izin memadai telah merusak sekitar 5,989 hektare kawasan lindung, termasuk 3,968 hektare di luar izin lokasi, antara Mei hingga Oktober 2023.
Fakta Kasus Tanjung Gundap:
- Penggunaan belasan unit alat berat (dump truck & buldoser) meski sudah ada teguran petugas kehutanan.
- Kerusakan berat ekosistem mangrove: hilangnya fungsi pasang surut, habitat flora-fauna, dan perubahan kawasan menjadi daratan.
- Terdakwa tidak ditahan selama persidangan, memicu pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum.
PT Sri Indah Barelang Masih Beroperasi
PT Sri Indah Barelang sebagai kontraktor konstruksi masih aktif mengerjakan beberapa proyek pematangan lahan dan infrastruktur di Batam hingga saat ini.
Perusahaan ini memiliki rekam jejak panjang dalam proyek cut and fill di kawasan pesisir, termasuk di Teluk Mata Ikan Nongsa yang pernah menuai protes karena diduga kurang lengkap izin lingkungan.
Rekam Jejak PT Sri Indah Barelang di Batam
PT Sri Indah Barelang dikenal sebagai kontraktor konstruksi yang aktif di Batam. Namun, perusahaan ini berulang kali menjadi sorotan publik karena proyek pematangan lahan dan cut and fill di kawasan pesisir:
- Proyek di Teluk Mata Ikan, Nongsa (Simpang Petai) yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap, merusak kawasan pesisir dan mangrove.
- Aktivitas serupa di lokasi lain yang kerap menuai protes warga dan pengamat hukum karena diduga melanggar tata ruang dan perlindungan lingkungan.
- PT Sri Indah Barelang sering dikaitkan dengan proyek reklamasi dan pematangan lahan yang kontroversial di Batam.
Pola yang berulang ini membuat masyarakat semakin khawatir terhadap penguasaan lahan oleh entitas terkait di kawasan lindung dan pesisir Batam.
Bukan Hanya Tanjung Gundap – Fenomena Sistematis di Batam
- Maraknya pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan lindung seperti Tanjung Kasam dan beberapa titik lain.
- Aktivitas reklamasi dan cut and fill di berbagai perbukitan serta pesisir yang merusak mangrove dan mengancam nelayan.
- Pengaduan masyarakat dan LSM lingkungan yang berulang tentang konversi hutan lindung menjadi kavling, perumahan, atau proyek komersial.
Kasus-kasus ini mengancam ketahanan ekologis Batam sebagai kota strategis nasional, termasuk hilangnya biodiversitas, banjir, abrasi pantai, dan dampak ekonomi bagi nelayan tradisional.
Desakan Keras kepada Satgas PKH:
Meski belum ada pernyataan resmi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah pusat diharapkan segera turun tangan secara masif di Batam:
- Lakukan penertiban lapangan dan pengamanan di seluruh kawasan hutan lindung serta mangrove yang terancam.
- Evaluasi menyeluruh seluruh izin lahan oleh BP Batam, termasuk rekam jejak perusahaan seperti PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang beserta afiliasinya.
- Koordinasi intensif dengan KLHK, Kejaksaan, Polda Kepri, BP Batam, dan Pemko Batam untuk pemulihan ekosistem.
- Buka saluran pelaporan terbuka bagi masyarakat yang memiliki bukti kerusakan lingkungan.
Hutan lindung dan mangrove Batam bukan milik segelintir pengusaha atau korporasi. Mereka adalah benteng ekologis, sumber penghidupan nelayan, dan warisan untuk generasi mendatang. Tidak boleh lagi ada toleransi terhadap pola perusakan yang berulang.
Satgas PKH telah berhasil menertibkan jutaan hektare kawasan hutan di berbagai daerah. Batam tidak boleh dibiarkan tertinggal.
Rakyat Batam dan seluruh pihak yang peduli lingkungan sedang mengawasi tindakan tegas aparat.
- Satgas PKH: Menjaga Hutan dan Hak Negara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas mengembalikan lahan ilegal ke negara. - Di Balik Layar Proyek Kontroversial di Batam
PT Sri Indah Barelang masih beroperasi meski menghadapi dakwaan perusakan hutan lindung.












