Tumpang Tindih Lahan 79 Hektar di Batam

Pengembang Koperasi BP Batam Tolak SK Kemenhut

Gambar ilustrasi

Batam,intuisi.net – Konflik lahan kembali mewarnai Kota Batam. Sebuah video adu mulut yang viral di media sosial memperlihatkan ketegangan sengit di lahan seluas 79 hektar di Batu Besar, Nongsa.

Kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan potret lama masalah tumpang tindih status lahan yang kerap terjadi di Batam.

Kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan potret lama masalah tumpang tindih status lahan yang kerap terjadi di Batam.

Perwakilan pengembang dari Koperasi BP Batam dengan tegas tidak mengakui keabsahan SK Kemenhut yang diklaim pihak tersebut.

Mereka menyatakan proyek perumahan yang sedang berjalan didasarkan pada sertifikat tanah resmi yang memiliki kekuatan hukum penuh.

“Kami berdiri di atas legalitas yang jelas. Sertifikat tanah yang kami miliki telah melalui proses resmi sesuai kewenangan BP Batam. SK Kemenhut yang disebut-sebut itu kami nilai tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan proyek yang sudah sesuai prosedur,” tegas seseorang yang mengaku dari Koperasi BP Batam.

Dalam rekaman video yang beredar, pria pemegang SK tersebut terlihat emosional.

Ia memerintahkan penghentian total aktivitas pembangunan, mengklaim lahan tersebut sebagai kawasan hijau negara yang diamanahkan kepadanya selama lima tahun. Ia juga menyebut telah memasang patok batas bersama Polisi Kehutanan.

Pihak pengembang menilai tindakan tersebut sebagai upaya sepihak yang tidak berdasar. Mereka menekankan pentingnya menghormati hierarki hukum dan status lahan yang sudah bersertifikat.

“Kami siap membawa dokumen asli ke meja yang berwenang. Penyelesaian harus melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan teriakan dan ancaman penghentian paksa di lapangan,” tambahnya.

Masalah Klasik yang Tak Kunjung Tuntas

Tumpang tindih antara klaim kawasan hutan (berdasarkan SK Menteri Kehutanan) dengan lahan bersertifikat dari BP Batam memang sudah menjadi “penyakit kronis” di Batam selama bertahun-tahun.

Banyak pengembang dan masyarakat yang telah mengantongi sertifikat resmi kerap terganggu oleh klaim tiba-tiba dari pihak lain yang mengatasnamakan program penghijauan atau konservasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa kepastian hukum lahan adalah fondasi utama investasi dan pembangunan di Batam.

Tanpa kejelasan status lahan, iklim investasi bisa terganggu, padahal Batam tengah gencar menarik investor.

Pihak yang mengaku dari koperasi BP Batam menyatakan tidak gentar dan akan melaporkan segala bentuk gangguan serta ancaman pembongkaran posko ke BP Batam dan instansi berwenang lainnya.

Mereka juga menantang pihak yang mengklaim SK Menteri untuk membuktikan dokumennya di hadapan otoritas yang tepat.

“Kami mengutamakan penyelesaian secara damai dan berlandaskan hukum. Namun, kami juga tidak akan membiarkan proyek legal yang sudah sesuai izin diganggu oleh klaim yang tidak jelas,” tegas perwakilan tersebut.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk membawa dokumen asli masing-masing dan menyelesaikan sengketa ini di hadapan instansi berwenang dalam waktu dekat.

Publik pun menanti kejelasan dari pemerintah pusat dan daerah agar kasus serupa tidak terus berulang.

Batam butuh solusi permanen, bukan hanya penyelesaian kasus per kasus.

Sinkronisasi data lahan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN, serta BP Batam menjadi kunci agar kota ini bisa berkembang lebih cepat tanpa terhambat konflik klasik semacam ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *