Batam, intuisi.net – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan Batam sebagai kawasan strategis, muncul satu nama yang kerap jadi sorotan: PT Sri Indah Barelang (bagian dari Sri Indah Group).
Perusahaan kontraktor dan pengembang lahan ini didirikan sekitar awal 2000-an oleh keluarga pengusaha lokal, dengan Dju Seng (atau Djuseng/Junheng) sebagai figur kunci yang sering mewakili perusahaan.
Meski terlibat kasus hukum serius, aktivitasnya tampak tetap berjalan, memicu pertanyaan besar soal pengawasan dan akuntabilitas proyek.
Dakwaan yang Sedang Bergulir
PT Sri Indah Barelang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus perusakan hutan lindung di Tanjung Gundap Tembesi, Sagulung Batam.
Kasus ini melibatkan kegiatan pematangan lahan (cut and fill) yang diduga merusak ekosistem mangrove, hutan lindung, dan kawasan pesisir.
- Dakwaan utama: Bersama PT Tunas Makmur Sukses (TMS), perusahaan diduga melakukan deforestasi, penimbunan mangrove, dan pematangan lahan tanpa izin lengkap (seperti AMDAL, AFSL, UKL-UPL, atau izin prinsip dari BP Batam dan dinas lingkungan). Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
- Terdakwa individu termasuk Dju Seng (Direktur), yang didakwa bersama perusahaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
- LSM seperti DPD LSM BARA API Kepri telah melaporkan ke Polda Kepri, menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.
Kasus ini masih bergulir (per data terkini hingga awal 2026), dengan sidang lanjutan yang membahas perintah lapangan dari manajemen perusahaan kepada mandor dan pengawas proyek.
Sri Indah Masih Beroperasi?
Ya, aktivitas lapangan dilaporkan masih berlangsung di beberapa lokasi, terutama proyek cut and fill di kawasan Nongsa dan sekitarnya.
Meski ada tuntutan penghentian dari pengamat hukum, lurah setempat, dan LSM, alat berat tetap beroperasi. BP Batam disebut-sebut tidak mengeluarkan izin cut and fill baru, namun proyek “siluman” (tanpa papan nama resmi) terus berjalan.
Perusahaan tercatat aktif sebagai kontraktor (BG, BS, SI) di platform seperti Indokontraktor, dan bagian dari Sri Indah Group yang punya portofolio lebih luas di konstruksi, properti, dan distribusi.
Dugaan Proyek yang Melibatkan PT Sri Indah Barelang
- Pematangan Lahan Teluk Mata Ikan / Nongsa (paling kontroversial): Cut and fill pesisir, penimbunan mangrove, penggalian lahan. Diduga tanpa izin lengkap, dekat Mako Polda Kepri. Dampak: Kerusakan ekosistem, banjir potensial, hilangnya habitat ikan.
- Sagulung: Dugaan cut and fill ilegal tanpa prosedur resmi.
- Proyek-proyek lama: Pematangan lahan untuk restoran/showroom (seperti di Bukit Cinta, Seraya, sekitar 2011).
- Aktivitas umum: Kontraktor bangunan gedung, sipil, dan pematangan lahan di Batam, sering dikaitkan dengan investor properti dan kawasan industri.
Pendapat Ahli dan Pegiat Lingkungan
Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia (salah satu LSM lingkungan paling vokal di Batam), dikutip melalui media regional.kompas.com menegaskan bahwa aktivitas semacam cut and fill dan reklamasi di kawasan pesisir seperti Nongsa sering melanggar prosedur perizinan lingkungan.
Menurutnya, kegiatan ini berpotensi melanggar UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta regulasi reklamasi.
Dampaknya nyata: kerusakan ekosistem mangrove yang sulit direhabilitasi, sedimentasi yang mengganggu nelayan, dan hilangnya habitat biota laut.
Dony Apdillah, Dosen Kelautan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, dikutip melalui mongabay.co.id menjelaskan pentingnya mangrove bagi Kepulauan seperti Batam: berfungsi sebagai benteng alami abrasi, penyerap karbon, dan penopang rantai makanan ikan.
Perusakan mangrove tidak hanya merugikan lingkungan, tapi juga mata pencaharian masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
Komisi I DPRD Kota Batam (dalam kasus serupa tahun lalu) menilai operasional pematangan lahan tanpa fatwa planologi dan izin cut and fill sebagai bentuk pelanggaran yang harus dihentikan.
Sementara itu, pegiat dari BARA API dan Akar Bhumi berpendapat bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan, di mana proyek bisa berjalan meski berada di kawasan lindung dan dekat instansi penegak hukum.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus PT Sri Indah Barelang bukan hanya soal satu perusahaan, melainkan cerminan ketegangan antara dorongan investasi cepat di Batam versus keberlanjutan lingkungan.
Di satu sisi, pembangunan diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi; di sisi lain, kerusakan mangrove dan hutan lindung bisa menimbulkan risiko banjir, penurunan biodiversitas, dan kerugian jangka panjang bagi nelayan serta pariwisata.












