OJK Tangani 35.906 Pengaduan Konsumen

Fintech Dominasi, 83,75% Pengaduan Sudah Diselesaikan

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

Jakarta, intuisi.net-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan aktivitas perlindungan konsumen sepanjang tahun 2026.

Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 248.389 laporan konsumen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.906 laporan merupakan pengaduan resmi terkait sektor jasa keuangan.

Rincian Pengaduan Sektor Jasa Keuangan

  • Industri Fintech: 15.474 pengaduan (tertinggi)
  • Industri Perbankan: 11.944 pengaduan
  • Perusahaan Pembiayaan: 7.248 pengaduan
  • Industri Asuransi: 719 pengaduan
  • Pasar Modal & Industri Keuangan Non-Bank (IKNB): 521 pengaduan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa 83,75 persen pengaduan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal pelaku usaha jasa keuangan. Sisanya 16,25 persen masih dalam proses penanganan.

Pengaduan Entitas Keuangan Ilegal

Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK juga menerima 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Mayoritas berasal dari:

  • Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: 14.380 pengaduan
  • Investasi Ilegal: 2.601 pengaduan
  • Gadai Ilegal: 124 pengaduan

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2026, OJK telah berhasil menghentikan atau memblokir 14.966 entitas keuangan ilegal, terdiri atas:

  • 12.824 pinjol ilegal
  • 1.890 investasi ilegal
  • 251 gadai ilegal
  • 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya

Pesan OJK kepada Masyarakat

OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan produk dan jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi. Konsumen diharapkan melapor melalui APPK jika menemukan praktik yang merugikan.

OJK berkomitmen mempercepat penyelesaian pengaduan dan memberantas entitas ilegal demi melindungi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *