intuisi.net- Hanya sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan dan menahan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) langsung menunjukkan geliat baru.
Pada Rabu (4/11/2026), pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pengarah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau berada dalam pengendalian pengusaha berinisial AK.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan keputusan itu diambil setelah hasil penelaahan dan verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis,” tegasnya di Kejaksaan Agung.
Siapa AK?
AK diidentifikasi sebagai Arif Kurniawan, pengusaha yang kerap disebut “Raja Nikel” Indonesia.
Laporan investigasi Bloomberg sebelumnya mengungkap bahwa Arif, mantan trader Glencore di Jakarta pada awal 2000-an, menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel nasional melalui jaringan usahanya, termasuk PT Dua Delapan Resources (28 Resources).
Konsesi yang berada di bawah kendalinya bersama mitra diperkirakan mencapai lebih dari 71.000 hektare, tersebar di beberapa wilayah, terutama Sulawesi.
Beberapa media dan sumber menyebut Arif sebagai sosok yang diduga memiliki kedekatan dengan Listyo Sigit.
Namun, Satgas PKH sendiri belum secara resmi mengonfirmasi atau membantah dugaan tersebut. Fokus mereka tetap pada aspek pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Capaian Satgas PKH yang Sudah Mengesankan
Langkah terbaru ini merupakan kelanjutan dari track record kuat Satgas PKH sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Hingga awal Oktober 2026, satgas yang melibatkan 12 kementerian/lembaga ini telah:
- Menguasai kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan (mayoritas dari sektor perkebunan sawit, sisanya pertambangan).
- Menyetorkan total sekitar Rp52 triliun ke kas negara melalui denda administratif, PNBP, dan pajak (tahap kedelapan saja mencapai Rp13,24 triliun).
- Menyerahkan ratusan ribu hektare lahan produktif untuk dikelola BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara, sementara kawasan konservasi dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk reforestasi.
Pada tahap kedelapan (6 Oktober 2026) yang disaksikan langsung Presiden Prabowo, satgas menyerahkan Rp13,24 triliun dan 259.230 hektare lahan. Presiden menyebut hasil tersebut sebagai penyelamatan kekayaan negara yang bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah, dan irigasi.
Momentum Baru
Penahanan Listyo Sigit pada 3 November 2026 atas dugaan memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor Presiden, pejabat, tokoh politik, media, hingga pengusaha selama 2025–2026, sekaligus penghapusan jejak digital, membuka ruang politik dan hukum yang lebih lega bagi penertiban.
Satgas PKH yang sebelumnya sempat menghadapi dinamika internal (termasuk kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah) kini kembali menunjukkan ketegasan.
Langkah terhadap jaringan AK menandai bahwa penertiban kawasan hutan tidak mengenal kompromi, baik terhadap pengusaha besar maupun mereka yang diduga memiliki “payung” kekuasaan.
Proses inventarisasi, verifikasi, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset akan terus berjalan sesuai Perpres 5/2025.
Bagi publik, ini adalah sinyal kuat: pemerintahan Prabowo terus menggarap agenda besar mengembalikan hak negara atas hutan dan sumber daya alam.
Apakah langkah ini akan menyasar lebih banyak jaringan lain? Waktu dan hasil kerja Satgas PKH yang akan menjawabnya.












