Blackout Batam: Dari Percikan di Satu Trafo hingga Lima Tersangka

Dirut PLN Batam Kwin Fo buka suara, minta maaf, dan serahkan temuan janggal ke polisi. Dua hari kemudian Bareskrim tetapkan lima orang.

Bareskrim resmi tetapkan lima tersangka terkait blackout 12 Oktober.

Batam, intuisi.net- Hampir sepekan setelah listrik padam total di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo akhirnya tampil di depan media.

Minggu malam, 18 Oktober 2026, di lantai 5 Gedung PLN Batam, ia memaparkan kronologi lengkap blackout Senin 12 Oktober sambil meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Dua hari kemudian, Selasa 20 Oktober, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka terkait kejadian yang sama.

Kwin Fo membuka konferensi pers dengan kalimat yang lugas.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan dan masyarakat. Sejak awal kejadian, seluruh tim PLN Batam bekerja siang dan malam dengan fokus utama memulihkan sistem kelistrikan Batam–Bintan.”

Ia menjelaskan mengapa konferensi pers baru digelar hampir tujuh hari setelah kejadian: seluruh sumber daya diarahkan untuk memulihkan sistem, bukan menjelaskan.

Kronologi yang Dipaparkan

Gangguan bermula sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang. Terjadi flashover atau loncatan listrik yang menimbulkan percikan api di salah satu transformator (Trafo 1).

Perangkat pengaman circuit breaker (CB) yang seharusnya memutus gangguan tidak terbuka sebagaimana mestinya. Akibatnya, gangguan merambat ke jaringan transmisi 150 kV.

Pembangkit Tanjung Uncang (sekitar 220 MW) terlepas dari sistem, disusul pembangkit lain yang ikut trip karena proteksi otomatis. Dalam hitungan menit, sistem kelistrikan Batam-Bintan jatuh total sekitar pukul 06.37 WIB.

Lebih dari 411.000 pelanggan terdampak dengan daya yang hilang mencapai ratusan megawatt. Aktivitas masyarakat, industri, pasokan air bersih, dan jaringan telekomunikasi ikut terganggu.

Tim PLN mulai memulihkan sistem sekitar pukul 08.00 WIB dengan prosedur black start. Sebagian wilayah Sekupang sudah menyala sebelum siang. Proses terberat adalah mengisi kembali tegangan 150 kV.

Menjelang pukul 22.00 WIB Senin, sekitar 60–69 persen pelanggan Batam sudah kembali berdaya. Hampir 100 persen Batam pulih pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pasokan ke Bintan dan Tanjungpinang baru normal sepenuhnya Rabu 14 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB setelah sistem Batam dinilai cukup stabil.

Temuan yang Mencolok

Dalam evaluasi awal, Kwin Fo mengungkap beberapa kejanggalan di lokasi. Pertama, arah kamera CCTV bergeser pada Minggu 11 Oktober sekitar pukul 18.43 WIB sehingga tidak lagi menghadap langsung ke trafo yang bermasalah.

Kedua, pagar pengaman beraliran listrik dalam keadaan mati saat kejadian. Ketiga, seekor hewan liar (diduga kera) ditemukan dalam kondisi lemas beberapa jam kemudian di area tersebut.

Kwin Fo menekankan bahwa penyebab pasti masih didalami bersama Bareskrim Polri dan Polda Kepri. Ia menolak mendahului hasil penyelidikan resmi.

Penetapan Tersangka

Selasa 20 Oktober 2026, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari internal PLN Batam (berinisial RB, ZR, DA, dan AWD) serta satu orang dari pihak kontraktor (berinisial AEP/AIP).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa keempat petugas PLN diduga lalai memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar bisa masuk ke zona peralatan bertegangan tinggi.

Sementara tersangka dari kontraktor terkait tanggung jawab atas pagar listrik yang seharusnya aktif.

Penyidik menyebut gangguan bermula dari short circuit di Trafo 1. Sistem proteksi tidak berfungsi maksimal sehingga gangguan merambat luas.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar, dihitung antara lain dari kewajiban kompensasi pelanggan.

Para tersangka dijerat Pasal 319 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Bareskrim masih mendalami apakah yang terjadi murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan/sabotase. Kepala Bareskrim Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan penyelidikan masih berlanjut.

Sementara itu, Direktur Utama PLN pusat Suroso Isnandar membantah rumor sabotase.

“Tidak, saya kira tidak sampai pada sabotase ya. Pokoknya saat ini sedang diteliti lebih lanjut. Tapi yang jelas (gangguan) sudah selesai,” ujarnya.

Kompensasi dan Komitmen

PLN Batam memastikan hak kompensasi pelanggan akan dipenuhi sesuai Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan.

Proses penghitungan dan pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku. Manajemen juga menekankan bahwa insiden ini menjadi evaluasi besar untuk memperkuat pengamanan instalasi vital, pemeliharaan sistem proteksi, serta kesiapan cadangan daya di tengah pertumbuhan permintaan listrik Batam yang terus meningkat.

Blackout 12 Oktober 2026 telah berakhir secara teknis. Namun proses hukum dan perbaikan sistem baru dimulai.

Masyarakat Batam, Bintan, dan Tanjungpinang kini menunggu kepastian: bukan hanya soal ganti rugi, melainkan jaminan bahwa kejadian serupa tidak mudah terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *