Jakarta, intuisi.net- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Dudung menegaskan bahwa identifikasi tersebut berasal dari laporan satuan kepolisian di tingkat daerah maupun pusat.
Ia mendorong penyidik untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut hingga ke pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pelaku di lapangan.
“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi), baik di sekitar Kalimantan maupun Pulau Sumatera. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” ujar Dudung.
Rincian Penanganan Kasus Korporasi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
Dari sembilan tersangka tersebut, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.
Laporan tersebut ditangani oleh 10 polda jajaran dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Sebaran laporan terbanyak adalah:
- Polda Kalimantan Barat: 33 laporan
- Polda Sumatera Selatan: 17 laporan
- Polda Kalimantan Tengah: 14 laporan
- Polda Kalimantan Selatan: 11 laporan
- Polda Kalimantan Timur: 7 laporan
- Polda Riau: 6 laporan
- Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara: masing-masing 3 laporan
- Polda Jambi: 2 laporan
- Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri: masing-masing 1 laporan
223 Tersangka Perorangan
Di luar perkara korporasi, Polri juga telah menetapkan 223 tersangka dalam kasus karhutla yang dilakukan perorangan. Penetapan tersangka tersebut berasal dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Pipit menegaskan bahwa penyidik di berbagai wilayah masih terus menangani kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.
“Penindakan terhadap korporasi maupun pelaku perorangan diharapkan dapat mencegah praktik pembakaran lahan yang memicu karhutla serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Pipit.
Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan titik panas karhutla dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi yang diduga lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan.












