Tanjungpinang, intuisi.net- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Ansar Ahmad bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepri dalam Rapat Paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026).
Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 guna mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui nota tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri telah melakukan pembahasan mendalam terhadap perubahan KUA dan PPAS.
Hasil pembahasan menunjukkan penyesuaian signifikan pada struktur anggaran:
- Pendapatan daerah meningkat dari Rp3,312 triliun menjadi Rp3,394 triliun, atau naik sebesar Rp82,188 miliar.
- Belanja daerah meningkat dari Rp3,544 triliun menjadi Rp3,625 triliun, atau naik sebesar Rp81,309 miliar.
Pada sisi pembiayaan juga dilakukan penyesuaian agar struktur anggaran tetap seimbang dan realistis.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Ansar Ahmad menekankan bahwa kesepakatan ini mencerminkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Kita ingin seluruh kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas anggaran,” ujar Ansar.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Provinsi Kepri.
“Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD sangat penting agar setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Riau,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen agar perubahan anggaran tahun 2026 benar-benar menjadi instrumen efektif untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.












