Komdigi Jamin Perlindungan Kerja Jurnalistik

Aktivitas dokumentasi pers di ruang publik tetap aman sepanjang mematuhi Kode Etik Jurnalistik

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

intuisi.net- Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik di ruang publik.

Pemerintah memberikan penjelasan resmi guna meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait isu pelarangan pengambilan gambar ruang terbuka.

Aktivitas dokumentasi pers di fasilitas umum tetap aman sepanjang wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Otoritas kementerian menjelaskan klarifikasi tersebut di Jakarta Pusat pada hari Sabtu, 5 September 2026.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan keterangan pers mengenai polemik ini.

Langkah pelurusan informasi tersebut disampaikan otoritas kementerian demi menjaga iklim kemerdekaan pers nasional.

“Ya, video Bu Menteri ini kan keluar kembali, ya. Ini adalah pernyataan Menkomdigi beberapa waktu lalu pada saat terjadi peristiwa perekaman terhadap seorang tim sales dan promosi di pameran GIIAS beberapa waktu lalu,” kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya, Sabtu, 5 September 2026.

Fifi menjelaskan jurnalis memiliki mandat undang-undang dalam menghimpun berita demi memenuhi hak masyarakat.

Pemerintah juga memandang perlunya pembahasan mendalam perihal batas privasi ketika mendokumentasikan khalayak di fasilitas umum.

“Wartawan atau jurnalis ini berhak mencari informasi, kemudian mendapatkan informasi, mempublikasikan informasi, termasuk mendokumentasikan peristiwa-peristiwa yang terjadi di ruang publik, begitu. Dan sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, sama sekali tidak ada masalah,” ujar Fifi.

Kreator konten Ebem Martono merekam pekerja wanita di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

Aksi perekaman diam-diam menggunakan kacamata pintar tersebut langsung memicu kecaman luas warganet media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid turut memberikan tanggapan resmi terkait kasus perekaman tanpa izin.

Korban telah menuntut penghapusan video namun pelaku justru melancarkan upaya pemerasan sejumlah uang pengganti.

“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan.

Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026.

Meutya menjelaskan bahwa citra wajah merupakan data biometrik unik berdasarkan regulasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Masyarakat lantas memberikan dukungan moral penuh agar korban membawa kejahatan digital tersebut menuju persidangan.

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” kata Meutya.

Aparat penegak hukum memisahkan secara tegas antara kejahatan eksploitasi konten dengan aktivitas peliputan berita profesional.

Masyarakat diharapkan saling menghargai ruang pribadi demi mewujudkan ekosistem digital nasional yang lebih beradab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *