Intuisi.net – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta denda dan uang pengganti kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Program Digitalisasi di Tengah Pandemi
Pada masa pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim mendorong program digitalisasi pendidikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.
Salah satu inisiatif utamanya adalah pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook beserta sistem manajemen perangkat (CDM) dari Google.
Proyek ini bernilai puluhan triliun rupiah dan ditujukan untuk jutaan siswa di seluruh Indonesia.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terdapat dugaan mark-up harga, pengadaan perangkat yang tidak diperlukan, serta aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk keuntungan pribadi bagi terdakwa.
Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dari pengadaan Chromebook dan sekitar Rp621 miliar dari CDM yang dianggap tidak bermanfaat.
Tuntutan Jaksa: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady membacakan tuntutan yang berat. Jaksa menuntut:
- Pidana penjara selama 18 tahun.
- Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar + Rp4,87 triliun (total sekitar Rp5,6 triliun). Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 9 tahun penjara.
Alasan memberatkan menurut jaksa:
- Perbuatan dilakukan di sektor pendidikan yang strategis, sehingga menghambat pemerataan dan kualitas pendidikan anak Indonesia.
- Terdakwa diduga bertindak untuk keuntungan pribadi, mengabaikan kepentingan publik.
- Keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit.
- Harta kekayaan terdakwa yang tidak sesuai dengan penghasilan sah.
Jaksa juga menilai keterangan ahli dari pihak Nadiem tidak objektif.
Respons Nadiem Makarim: “Saya Tidak Bersalah”
Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan tersebut. Ia menegaskan tidak ada unsur korupsi dalam program yang bertujuan baik untuk digitalisasi pendidikan.
Nadiem menyebut tuntutan pidananya lebih berat dibandingkan pelaku kejahatan berat seperti pembunuh atau teroris, dan menilai angka uang pengganti jauh melampaui total harta kekayaannya yang diklaim di bawah Rp500 miliar.
Tim pembelaan menekankan bahwa Nadiem telah mendivestasi sahamnya di Gojek sebelum menjabat menteri, serta Google membantah keterlibatan dalam dugaan pelanggaran. Vonis dijadwalkan pada Juni 2026.
Antara Niat Baik dan Akuntabilitas Publik
Perspektif Kritis terhadap Kebijakan: Pengadaan Chromebook memang diperlukan saat pandemi, tetapi pelaksanaannya menuai pertanyaan soal transparansi, efisiensi, dan nilai manfaat.
Apakah spesifikasi perangkat sesuai kebutuhan sekolah di daerah terpencil? Apakah CDM benar-benar esensial, atau justru menjadi beban anggaran?
Kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia membuat program ini rentan dikritik sebagai solusi “atas ke bawah” yang kurang mempertimbangkan kondisi lapangan.
Dampak Lebih Luas: Kasus ini berpotensi menjadi preseden bagi pejabat publik, khususnya dari kalangan profesional/teknokrat. Di satu sisi, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberantas korupsi.
Di sisi lain, tuntutan yang sangat berat dapat menimbulkan efek chilling terhadap tokoh inovatif yang bersedia terlibat dalam pemerintahan.
Program Merdeka Belajar di bawah Nadiem memiliki sisi positif dalam mendorong fleksibilitas kurikulum, namun implementasi digitalisasi yang bermasalah justru memperlebar kesenjangan pendidikan jika perangkat tidak sampai atau tidak terpakai optimal.
Implikasi bagi Masa Depan Pendidikan Indonesia
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mereformasi tata kelola pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan:
- Penguatan pengawasan dan audit independen sejak perencanaan.
- Prioritas solusi teknologi yang tepat guna dan berkelanjutan.
- Transparansi penuh dalam proyek bernilai besar yang menggunakan APBN.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Setiap rupiah yang hilang atau salah alokasi berdampak pada generasi mendatang, siswa di pelosok yang kehilangan akses, guru yang kesulitan beradaptasi, dan kualitas SDM nasional secara keseluruhan.
Vonis pengadilan akan menjadi penentu akhir, namun pelajaran terbesarnya adalah perlunya akuntabilitas tanpa kompromi sekaligus kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan sesaat.












