Intuisi.net – Di tengah evaluasi sistem demokrasi pasca-reformasi, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat sebagai isu nasional.
Usulan ini, yang sempat dibatalkan pada 2014 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini didorong oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan alasan penghematan biaya politik dan pengurangan konflik sosial.
Berdasarkan analisis dari berbagai sumber terpercaya, wacana ini berpotensi memicu kemunduran demokrasi dengan mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, sementara risiko politik uang justru berpindah ke level elite partai.
Wacana ini pertama kali bergulir kembali setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyuarakannya secara terbuka, diikuti dukungan dari koalisi pemerintah seperti Partai Gerindra, PAN, dan kini Partai Demokrat yang berubah sikap dari penolakan di era sebelumnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem, menegaskan bahwa usulan ini memiliki landasan konstitusional kuat berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang hanya menyebut pemilihan secara demokratis tanpa mensyaratkan mekanisme langsung oleh rakyat.
Pendukung wacana ini berargumen bahwa Pilkada langsung selama dua dekade terakhir telah menelan biaya hingga triliunan rupiah, rawan politik uang, dan memicu polarisasi masyarakat, seperti yang terlihat pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Di sisi lain, penolakan datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan kemungkinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menilai ini sebagai langkah mundur dari semangat reformasi 1998.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat (sebelum partainya berubah sikap), menyebut wacana ini bukan solusi atas biaya politik tinggi, melainkan potensi untuk memperburuk korupsi karena DPRD berada di posisi ketiga profesi paling rawan suap menurut data KPK.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menambahkan lima catatan kritis: mulai dari kooptasi demokrasi elektoral hingga menjauhkan rakyat dari pertanggungjawaban kepala daerah, yang akan lebih bergantung pada partai politik daripada konstituennya.
Survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan mayoritas publik (sekitar 60-70%) menolak pemilihan melalui DPRD, dengan alasan utama adalah pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Pakar politik seperti Tunjung Sulaksono dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Fajri Nursyamsi dari PSHK menekankan bahwa politik uang tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah arena dari rakyat ke elite partai, dengan risiko transaksi tertutup yang lebih tinggi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal juga menjadi penghalang, karena menegaskan pentingnya partisipasi langsung rakyat dalam pemilihan daerah.
Dari perspektif historis, pemilihan melalui DPRD pernah diterapkan sebelum reformasi dan dibatalkan pada 2014 karena dianggap tidak demokratis, dengan SBY menerbitkan Perppu untuk mengembalikan hak rakyat.
Kini, di era Prabowo, wacana ini muncul di tengah kondisi ekonomi pasca-pandemi dan inflasi tinggi, di mana penghematan anggaran menjadi prioritas. Namun, kritik dari masyarakat sipil, menyoroti risiko oligarki partai yang semakin kuat, di mana kepala daerah potensial menjadi “boneka” elite nasional daripada pelayan rakyat lokal.
Implikasi jangka panjang dari wacana ini bisa mengubah dinamika otonomi daerah di Indonesia. Jika diterapkan, daerah berpotensi lebih sinkron dengan kebijakan pusat, tapi dengan harga hilangnya akuntabilitas langsung ke rakyat. Sebaliknya, mempertahankan Pilkada langsung memerlukan reformasi mendalam, seperti penguatan pengawasan KPU dan Bawaslu untuk mengurangi politik uang.
Hingga kini, pemerintah belum mengajukan rancangan undang-undang resmi, tapi perdebatan ini menandakan ketegangan antara efisiensi elite dan partisipasi rakyat dalam demokrasi Indonesia yang masih berkembang.
Baca Juga:












