DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus Hak Angket

Pemakzulan Bupati Sudewo, Masyarakat Soraki Dukungan

"Pati Memanas, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo",

Intuisi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, sebagai langkah awal menuju proses pemakzulan. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar secara mendadak di Gedung DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025), dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD, termasuk Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung Bupati Sudewo.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dihadiri 42 dari 50 anggota dewan, memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan. Seluruh fraksi, mulai dari PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, hingga Partai Golkar, secara bulat mendukung pembentukan Pansus Hak Angket. Bahkan, Fraksi Gerindra, yang menjadi partai asal Bupati Sudewo, turut menyatakan persetujuan.

“Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk Pansus,” ujar Ali Badrudin dalam keterangannya usai sidang. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat akibat sejumlah kebijakan kontroversial Bupati Sudewo, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang memicu gelombang protes.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan bupati. Proses pemakzulan harus melalui tahapan hukum yang ketat, dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang mengambil keputusan akhir. “Semuanya harus melalui tahapan. Tugas Pansus adalah memverifikasi keabsahan kebijakan bupati dan mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Keputusan DPRD ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan riuh dari masyarakat yang hadir di ruang sidang, menandakan dukungan kuat terhadap langkah legislatif tersebut. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Danu Iksan, menegaskan komitmen partainya untuk mengawal aspirasi rakyat. “Kami dari PDI Perjuangan menerima dan mendukung penuh aspirasi masyarakat untuk menindaklanjuti tuntutan ini,” tegasnya.

Krisis politik di Pati mencapai puncaknya setelah Bupati Sudewo mengeluarkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen, yang memicu kemarahan warga. Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, pernyataan kontroversial Sudewo yang menantang masyarakat untuk mengerahkan 50 ribu demonstran pada 13 Agustus 2025 semakin memanaskan situasi.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang memotori aksi demonstrasi besar-besaran, menuntut Sudewo mundur dari jabatannya, menilai kepemimpinannya tidak lagi berpihak pada rakyat.Aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025) sempat berujung ricuh. Massa yang diperkirakan mencapai puluhan ribu orang merangsek masuk ke area kantor bupati, memecahkan kaca, merobohkan gerbang, hingga membakar satu unit mobil polisi. Aparat kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa, dengan menyebut aksi tersebut telah disusupi kelompok anarkis.

Selain kenaikan PBB-P2, sejumlah kebijakan lain juga menjadi sorotan, seperti pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan. Fraksi PKS melalui Ketua Fraksinya, Narso, menyebutkan bahwa kebijakan-kebijakan ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Bupati telah melanggar janji sumpah jabatannya, sehingga hak angket ini perlu untuk memastikan pemerintahan berjalan kondusif,” ujarnya.

Tahapan Hukum Pemakzulan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 9 Tahun 2015, pemakzulan kepala daerah dapat dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain:

  1. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
  2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
  3. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
  4. Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.
  5. Melakukan perbuatan tercela.

Proses pemakzulan melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pembentukan Pansus: DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh bupati, termasuk mengumpulkan bukti dan fakta.
  2. Pengajuan ke Presiden: Jika Pansus menemukan pelanggaran berat, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
  3. Penilaian Mahkamah Agung: MA akan memeriksa substansi usulan pemakzulan untuk memastikan adanya pelanggaran yang signifikan.
  4. Keputusan Mendagri: Jika MA menyetujui, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari.

Langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket ini menjadi titik balik dalam krisis politik lokal. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyambut baik keputusan ini sebagai wujud respons legislatif terhadap aspirasi rakyat. Namun, mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum.

Sementara itu, Bupati Sudewo belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan DPRD. Upaya media untuk menghubungi Sudewo juga belum membuahkan hasil. Sebelumnya, ia menyebut aksi demonstrasi yang melibatkan puluhan ribu warga ditunggangi kepentingan politik, sebuah pernyataan yang kembali memicu polemik.

Analis politik lokal, Dr. Haryanto, dari Universitas Diponegoro, menilai situasi ini sebagai cerminan ketidakpuasan publik terhadap gaya kepemimpinan yang dianggap otoriter. “Pembentukan Pansus ini menunjukkan bahwa DPRD serius menanggapi keresahan masyarakat. Namun, keberhasilan proses pemakzulan akan sangat bergantung pada bukti yang dikumpulkan Pansus dan independensi MA dalam menilai kasus ini,” ujarnya.

Dengan pembentukan Pansus Hak Angket, Pati kini berada di persimpangan penting. Apakah langkah ini akan berujung pada pemakzulan Bupati Sudewo atau justru meredakan ketegangan politik, masih menjadi tanda tanya besar yang akan terjawab dalam beberapa bulan ke depan.

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *