Batam, intuisi.net- Tensi sengketa lahan di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memanas pada Selasa, 30 September 2026.
Warga RT 03/RW 016 secara tegas menolak penyerahan Surat Peringatan Kedua (SP2) dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait perintah pengosongan lahan.
Surat bernomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026 itu diserahkan dengan pendampingan unsur Trantib Kecamatan Nongsa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.
Meski sempat diwarnai adu argumen yang cukup alot, situasi tetap terkendali. Personel Ditpam BP Batam memilih menarik diri secara tertib tanpa pemaksaan demi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Alasan Penolakan Warga
Perwakilan warga menyampaikan bahwa penolakan tersebut dipicu oleh beberapa kejanggalan administratif.
Surat Peringatan Pertama (SP1) sebelumnya dinilai tidak disampaikan secara patut karena hanya dikirim melalui pesan WhatsApp, tanpa dokumen fisik maupun Berita Acara Serah Terima resmi.
Warga juga mempertanyakan urgensi penerbitan SP2 yang memerintahkan pengosongan lahan pada 29 September hingga 7 Oktober 2026.
Padahal, proses mediasi formal masih berjalan. Warga telah mengajukan permohonan mediasi sejak 16 September 2026 dan tengah menunggu jadwal evaluasi resmi.
Selain itu, warga mengklaim memiliki alas hak historis berupa Surat Tebas tahun 1963.
Respons Ditpam BP Batam
Di tengah dialog di lokasi, perwakilan Ditpam BP Batam, Pandapotan, menjelaskan bahwa kehadiran jajarannya murni untuk menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.
“Semua tuntutan dan aspirasi dari warga nantinya pasti akan kami sampaikan secara resmi kepada pimpinan. Kami dari Ditpam bergerak di lapangan untuk menjalankan prosedur yang berlaku.
Mudah-mudahan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, apa yang menjadi harapan seluruh warga bisa mendapatkan titik terang,” ujar Pandapotan.
Warga RT 03/RW 016 menyampaikan apresiasi atas sikap profesional aparat yang mengedepankan komunikasi persuasif tanpa tindakan represif.
RDP Ditunda
Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan Teluk Bakau di DPRD Kota Batam yang semula dijadwalkan Rabu, 30 September 2026, dikonfirmasi mengalami penundaan. Agenda tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Menjelang RDP tersebut, warga Teluk Bakau berharap pihak berwenang menjaga status quo wilayah.
Mereka meminta agar seluruh tindakan penertiban atau pengosongan fisik di lapangan ditangguhkan sementara hingga RDP selesai digelar, demi tercapainya solusi mufakat yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.












