Batam, intuisi.net- Konflik pertanahan di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memanas.
Ratusan warga yang telah menghuni wilayah RW 16 dan sebagian RW 9 sejak tahun 1970-an kini menghadapi ancaman penggusuran paksa.
PT SBS (Sarana Bangun Sejati/Sejahtera), yang memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sekitar 2022–2023, diduga tidak menepati kesepakatan relokasi yang sebelumnya disepakati bersama warga.
Warga terdampak terdiri dari beberapa RT di RW 16 dan RW 9 Batu Besar. Mereka telah membangun kehidupan, rumah, dan kebun di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
Konflik memuncak setelah perusahaan melakukan pematangan lahan dan mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) secara sepihak.
Janji Relokasi yang Tak Dipenuhi
Pada 28 November 2023, di Ruang Rapat Aula Mako Ditpam Aset BP Batam, warga dan pihak terkait mencapai kesepakatan yang tertuang dalam dokumen resmi bernomor B-5527/A3.4/PG.00.02/11/2023.
Warga bersedia didata bangunannya untuk keperluan pengosongan lahan dengan syarat mutlak: PT SBS wajib menyediakan Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6×10 meter sebagai lokasi relokasi yang sah.
“Atas kesepakatan itulah kami bersedia didata. Namun kenyataannya, perusahaan justru tidak menepati janji,” tegas perwakilan masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, dalam konferensi pers di tengah permukiman warga, Sabtu (26/9/2026).
Alih-alih menyediakan KSB, PT SBS diduga mengeluarkan SP1 sepihak dan melakukan pendekatan yang dinilai memecah belah warga.
Dalam musyawarah 5 September 2026 yang dihadiri perwakilan 271 kepala keluarga (KK), warga menuntut kompensasi rasional, antara lain uang sagu hati Rp60 juta per KK (Rp40 juta untuk modal pembelian kavling legal mandiri dan Rp20 juta untuk biaya pindah serta pembangunan hunian baru).
Sebelumnya, pada 2024, warga sempat mengadu ke DPRD Kota Batam setelah kebun dan sebagian rumah mereka tertimbun tanah tanpa sosialisasi memadai.
Janji relokasi di Kampung Jabi atau lokasi lain juga sempat disebut “zonk” karena lahan yang dijanjikan ditarik kembali.
Pihak Perusahaan Enggan Merespons
Tim media Intuisi.net telah berupaya menghubungi “H” pihak Humas PT SBS untuk mengonfirmasi status PL, realisasi relokasi, serta alasan penerbitan SP1.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan enggan memberikan tanggapan resmi.
Status Lahan di Kawasan KKOP
Yang memperumit persoalan adalah status lahan Teluk Bakau yang diketahui masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.
KKOP adalah wilayah daratan, perairan, dan ruang udara di sekitar bandar udara yang ditetapkan untuk menjamin keselamatan operasional penerbangan.
Secara umum, KKOP Bandara Hang Nadim mencakup zona-zona dengan pembatasan ketat, antara lain:
- Kawasan pendekatan dan lepas landas,
- Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan,
- Kawasan di bawah permukaan horizontal dalam dan luar,
- Pembatasan ketinggian bangunan serta larangan aktivitas yang dapat mengganggu navigasi, menimbulkan silau, atau menarik burung.
BP Batam secara aktif menertibkan aktivitas ilegal di kawasan KKOP, termasuk tambang pasir, dengan alasan menjaga objek vital nasional dan keselamatan penerbangan.
Pemberian PL di dalam atau tumpang-tindih dengan KKOP menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang, perlindungan keselamatan penerbangan, serta kewajiban pemenuhan hak warga yang telah bermukim puluhan tahun.
Desakan Warga dan Publik
Warga menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut keadilan: relokasi layak atau kompensasi yang memadai sesuai kesepakatan sebelumnya.
Mereka khawatir penggusuran tanpa solusi akan mencabut akar kehidupan generasi yang telah tinggal sejak 1970-an.
Intuisi.net mendorong BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DPRD, serta pihak terkait untuk segera memfasilitasi dialog terbuka, meninjau ulang kesesuaian PL dengan ketentuan KKOP, serta memastikan perlindungan hak warga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip pengadaan tanah yang adil dan partisipatif.
Konflik ini menjadi cerminan tantangan tata kelola lahan di kawasan strategis Batam: antara kepentingan investasi, keselamatan penerbangan, dan hak hidup warga setempat.
Solusi yang adil dan transparan sangat dibutuhkan agar pembangunan tidak meninggalkan korban.












