Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Sahkan 3 RUU

Satu Data Indonesia, Dua Calon Anggota BPK, dan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ri, Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.

Jakarta, intuisi.net-  Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 6 Oktober 2026, menghasilkan sejumlah keputusan penting.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, rapat yang dihadiri 326 dari 576 anggota dewan ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang, mengesahkan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031, serta menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR.

UU Satu Data Indonesia: Fondasi Kebijakan Berbasis Data yang Akurat

Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan atas RUU Satu Data Indonesia (SDI).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Sturman menekankan bahwa bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat sasaran sering kali berawal dari data yang keliru.

“Keakuratan data yang berkualitas dapat menjadi fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menggambarkan semangat Satu Data dengan analogi yang kuat:

“Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola. Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensinya satu, data induknya satu, sehingga data dapat berbicara.”

Undang-Undang Satu Data Indonesia merupakan inisiatif DPR yang mengatur Data Dasar Nasional (DDN).

Data ini dikelola sepenuhnya oleh negara sebagai referensi utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, dan kebutuhan strategis nasional.

UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Di dalamnya juga diatur standar keamanan dan perlindungan data.

Undang-undang ini menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembagian kewenangan pengelolaan data diatur secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

Pengesahan Calon Anggota BPK dan RUU Perampasan Aset

Rapat Paripurna juga mengesahkan hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2026–2031 yang telah dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dua nama yang disetujui adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

Selain itu, DPR RI menyetujui RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR.

Seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan fraksi mereka terkait rancangan undang-undang tersebut.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, DPR RI menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan kebijakan publik yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *