Perumahan Elit untuk WNA, Warga Lokal Digusur?

24 KK Kampung Dangas belum setuju

Kampung Dangas, Sekupang, Batam

Batam, intuisi.net- Eskalasi konflik lahan di Kota Batam semakin meningkat. Salah satu pemicunya adalah kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang mewajibkan perusahaan membangun sesuai peruntukan lahan yang telah ditetapkan.

Akibatnya, banyak perusahaan bergegas melakukan pembebasan lahan, termasuk di kawasan permukiman warga.

Kondisi ini membuat situasi di Batam harus tetap dijaga agar tetap kondusif, karena di balik proyek-proyek besar, ada hak warga yang kerap terpinggirkan.

Salah satu titik panas saat ini terjadi di Kampung Dangas, Kecamatan Sekupang. Sebanyak 24 kepala keluarga (KK) warga setempat hingga kini belum memberikan persetujuan atas rencana penguasaan lahan oleh dua perusahaan, PT Central dan PT Sinar Riau.

Lahan yang akan diambil alih direncanakan dibangun menjadi perumahan elit dengan target pasar warga negara asing (WNA). Ironisnya, proyek yang diperuntukkan bagi kalangan berduit justru berpotensi menggusur warga lokal yang sudah lama menghuni kawasan tersebut.

Tim intuisi.net yang turun ke lokasi pada 3 Oktober 2026 menemukan suasana tegang di permukiman warga. Di tengah diskusi terbuka, sejumlah kepala keluarga menyampaikan tuntutan mereka secara tegas.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami minta lahan pengganti yang benar-benar bersih, tidak tumpang tindih, dan uang tali asih. Jangan digusur begitu saja,” ujar salah seorang warga.

Selain menuntut lahan pengganti yang clean and clear, warga juga mengeluhkan persoalan pengurusan biaya lahan pengganti yang dinilai memberatkan dan tidak transparan.

Prosesnya dianggap rumit, sementara biaya yang dibebankan menambah ketidakpastian nasib mereka.

Sebagai bentuk perlawanan, warga sempat menghentikan operasional alat berat yang sudah mulai masuk ke kawasan. Langkah ini diambil karena mereka menilai proses negosiasi belum berjalan secara adil.

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan mengklaim angka Rp9,5 juta per KK sudah disepakati warga. Menurut mereka, nominal tersebut mencakup biaya Wajib Tahunan Otorita (WTO), penerbitan faktur, dan sejumlah biaya administrasi lainnya.

Namun, klaim ini dibantah keras oleh warga. Mereka menegaskan belum ada kesepakatan final, terutama karena lahan pengganti yang ditawarkan masih belum jelas statusnya.

Perusahaan juga membantah angka 24 KK yang belum setuju. Mereka mengklaim hanya 13 KK yang masih menolak.

Perusahaan mengaku telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) sejak September 2024 dan menyatakan telah menjalankan tahapan musyawarah serta negosiasi.

Saat media meminta bukti. Perusahaan tidak mampu menunjukkan notulen maupun dokumentasi rapat bersama warga. Yang ditunjukkan hanyalah catatan rencana kata sambutan untuk pertemuan selanjutnya.

Tidak ada risalah resmi, daftar hadir, atau rekaman kesepakatan yang dapat diverifikasi, termasuk soal angka Rp9,5 juta yang diklaim sudah disepakati.

Informasi dari warga juga mengungkap dugaan keberpihakan aparat tingkat RT. Salah seorang warga menyebut ketua RT setempat tidak mengakui keberadaan mereka dan cenderung mendukung kepentingan perusahaan. Hal ini menambah rasa ketidakadilan di kalangan warga.

Warga Kampung Dangas menegaskan sikap mereka: mereka bersedia berdialog, tetapi hanya jika perusahaan dan pihak terkait hadir dengan itikad baik, membawa dokumen lengkap, serta menawarkan solusi yang adil. Bukan sekadar klaim sepihak soal angka Rp9,5 juta atau biaya WTO dan faktur.

“Batam harus tetap kondusif. Tapi kondusif bukan berarti warga harus diam saja saat haknya digeser demi perumahan elit untuk orang asing,” tegas salah seorang warga.

intuisi.net akan terus mengikuti perkembangan sengketa ini dan mendesak agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan, terbuka, dan berpihak pada hak warga yang telah menghuni kawasan tersebut.

Pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *