PT SBS Mangkir di RDP DPRD Batam

Dugaan Keterlibatan Pihak Pusat Mengemuka

Perwakilan warga Teluk Bakau, Salvius Nong SH, menyerahkan pernyataan sikap kepada BP Batam dalam RDP bersama Komisi I DPRD kota Batam. (02/10/2026)

Batam, intuisi.net- PT Sarana Bangun Sejati (SBS) kembali menjadi sorotan setelah pimpinan utama perusahaan mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2026).

Ratusan warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, yang memenuhi ruang sidang, harus pulang tanpa kejelasan setelah menuntut pemenuhan komitmen lahan yang sudah disepakati sejak 28 November 2023.

RDP yang dipimpin Anggota Komisi I Muhammad Fadli, S.E., didampingi Jimmi Simatupang, S.T., Jimmi Siburian, dan Tumbur Hutasoit, S.H., hanya dihadiri perwakilan Ditpam BP Batam Agus Saragi, Camat Nongsa, instansi pertanahan, serta aparat Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota. Tidak ada pejabat struktural PT SBS yang hadir.

Salvius Nong, juru bicara warga, menegaskan tuntutan utama masyarakat: alokasi kavling siap bangun 6×10 meter atau kompensasi Rp40 juta per kavling, ditambah uang sagu hati dan ganti rugi tanam tumbuh.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak rumit jika perusahaan punya iktikad baik menepati janjinya,” ujarnya.

Laurensius kemudian membacakan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Teluk Bakau.

Warga menegaskan dukungan terhadap pembangunan, namun menolak investasi yang dibangun di atas “air mata rakyat” serta segala bentuk intimidasi. Mereka menuntut hak segera dipenuhi oleh PT SBS dan BP Batam.

Agus Saragi dari Ditpam BP Batam mengakui belum bisa memberikan kejelasan terkait relokasi.

Fadli kemudian memberikan “PR” kepada BP Batam agar menyampaikan seluruh poin tuntutan warga langsung ke pimpinan tertinggi BP Batam dan manajemen PT SBS, serta meminta jawaban tertulis demi akuntabilitas.

Informasi Lapangan: Upaya Pembebasan 94 Hektar dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Di luar ruang sidang, sejumlah warga dan sumber yang enggan disebut namanya menyampaikan informasi tambahan terkait proses pembebasan lahan.

Menurut salah satu narasumber di lapangan, PT SBS sudah hampir dua tahun mengupayakan pembebasan lahan seluas sekitar 94 hektar di kawasan Teluk Bakau dan sekitarnya.

Narasumber yang sama menyebut bahwa di balik PT SBS diduga berdiri PT SIB. Ada pula dugaan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan industri, termasuk produksi vape.

Lebih jauh, sumber tersebut menyinggung adanya keterkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh di tingkat pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disinggung dengan inisial H masih enggan memberikan respons atau klarifikasi atas dugaan tersebut.

Menjaga Proporsionalitas

Perlu digarisbawahi bahwa seluruh informasi mengenai keterlibatan PT SIB, dugaan peruntukan lahan untuk industri vape, serta keterkaitan dengan tokoh nasional masih bersifat dugaan dan berasal dari keterangan narasumber di lapangan.

Belum ada konfirmasi resmi dari manajemen PT SBS, PT SIB, maupun pihak terkait lainnya.

DPRD Kota Batam melalui Komisi I telah meminta BP Batam menyampaikan jawaban tertulis.

Warga Teluk Bakau sendiri terus menunggu kepastian, baik berupa realisasi kavling, kompensasi, maupun penjelasan transparan mengenai status lahan yang mereka perjuangkan.

Intuisi.net akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *