Data Center PT EGS Dibangun, Status PBG dan AMDAL?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas CKTR Kota Batam bungkam

Proyek data center
Proyek data center

Batam, intuisi.net-  Pembangunan pusat data milik PT Equator Gate System (EGS) di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, terus menjadi sorotan publik.

Meski aktivitas konstruksi berjalan intensif dengan sejumlah tower crane dan alat berat, papan informasi proyek yang mencantumkan nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali tidak ditemukan di lokasi.

Pantauan langsung di lapangan pada Rabu, 30 September 2026, menunjukkan pembangunan gedung data center PT EGS masih aktif.

Area proyek dipagari dengan pagar biru, tanah galian merah terlihat luas, dan truk-truk material berlalu-lalang. Namun, tidak ada satu pun papan proyek resmi yang menampilkan nomor PBG, nama pemilik, maupun data perizinan lainnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan warga setempat bahwa pembangunan berjalan tanpa kelengkapan izin yang wajib.

BP Batam Tanggapi: “Kami Akan Cek”

Ketika dikonfirmasi, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, memberikan tanggapan singkat.

“Kami akan cek,” ujarnya saat ditanya mengenai status PBG dan kelengkapan dokumen proyek PT EGS.

Tanggapan tersebut muncul setelah sebelumnya BP Batam menyatakan proses perizinan masih berjalan dan masih menunggu penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai nomor PBG, tanggal pengajuan, maupun dasar hukum yang memungkinkan pembangunan tetap dilanjutkan sementara dokumen lingkungan belum selesai.

Upaya konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban hingga saat ini.

Bukan Sekadar Papan Proyek

PBG bukan formalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan persetujuan wajib yang harus dimiliki sebelum penyelenggaraan bangunan gedung.

Tanpa PBG, pembangunan berpotensi melanggar ketentuan teknis, keselamatan, dan tata ruang.

Jika hasil pemeriksaan resmi kelak membuktikan pembangunan berjalan tanpa PBG, persoalan ini bukan lagi soal “belum dipasang papan”, melainkan soal kepatuhan hukum dan efektivitas pengawasan instansi berwenang.

Seorang warga Nongsa yang ditemui di lokasi mengekspresikan kekhawatirannya.

“Kalau ruko saja harus ada izin, ini perusahaan besar. Kalau memang belum punya, bagaimana bisa terus dibangun?” ujarnya.

Petugas keamanan di lokasi juga mengaku tidak mengetahui status perizinan.

“Kalau itu tidak tahu kita, Bang,” katanya singkat saat ditanya soal penanggung jawab proyek yang bisa menjelaskan soal PBG.

Isu Lain yang Juga Mengemuka

Selain persoalan PBG, kehadiran sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di sekitar lokasi proyek juga menjadi perhatian.

Hingga kini belum ada klarifikasi resmi mengenai perusahaan pemberi kerja, jabatan yang diisi, dokumen keimigrasian, serta kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Publik Menunggu Kepastian

Pembangunan data center memang menjadi salah satu magnet investasi digital di Batam. Namun, investasi yang cepat tidak boleh mengorbankan kepatuhan hukum dan transparansi.

Publik berhak mengetahui apakah PBG sudah terbit, berapa nomornya, dan atas dasar apa pembangunan tetap berjalan sementara AMDAL masih dalam proses.

Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi di daerah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *