Pajak belanja online diberlakukan November

Pemungutan Pajak Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli

Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, dan baru akan diberlakukan pada 1 November 2026.

Jakarta, intuisi.net- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace atau platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kebijakan ini ditunda hingga 31 Oktober 2026, dan baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Penundaan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE.

Alasan Penundaan: Menjaga Daya Beli Masyarakat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penundaan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujar Inge.

Ia juga menekankan bahwa inisiatif penundaan ini sama sekali tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyampaikan alasan serupa.

Pemerintah ingin memastikan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat sudah membaik sebelum kebijakan ini dijalankan sepenuhnya.

Apa yang Berubah dan Apa yang Tidak?

Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace besar Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026, dengan rencana pemungutan efektif 1 Agustus 2026.

Tarif yang berlaku adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet transaksi), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan secara otomatis saat konsumen melakukan pembayaran di platform.

Marketplace kemudian menerbitkan invoice elektronik yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Penting untuk dipahami:

  • Ini bukan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme dari self-assessment (pedagang menghitung dan menyetor sendiri) menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
  • Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun pajak tetap dikecualikan, asalkan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  • PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh Final.

Seiring penundaan, DJP akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Penunjukan akan dilakukan kembali menjelang kebijakan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Pajak yang Telanjur Dipungut akan Dikembalikan

Bagi pedagang yang sudah terkena pemungutan sejak 1 Agustus 2026, DJP memastikan bahwa PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut oleh marketplace akan dikembalikan kepada para pedagang dalam negeri.

Marketplace bertanggung jawab melakukan pengembalian tersebut.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Penundaan ini memberikan ruang napas tambahan bagi pelaku UMKM digital dan pedagang online untuk menyesuaikan diri.

Di tengah upaya pemulihan daya beli, langkah ini diharapkan mengurangi tekanan pada transaksi e-commerce yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi digital Indonesia.

Bagi marketplace, masa penundaan juga memberi waktu lebih panjang untuk menyempurnakan sistem, melakukan sosialisasi, dan memastikan kesiapan administrasi perpajakan.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Kebijakan ini sejalan dengan semangat “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”.

Pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kepatuhan pajak di era ekonomi digital secara adil dan efisien, sambil tetap memperhatikan kondisi riil masyarakat dan pelaku usaha.

Pedagang online, marketplace, dan masyarakat umum diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari DJP melalui kanal resmi pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.

Dengan penundaan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebelum kebijakan sepenuhnya berlaku pada 1 November 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *