intuisi.net- Wacana perubahan pengertian tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar unsur “kerugian keuangan negara” tidak lagi menjadi bagian utama atau otomatis dari definisi korupsi.
Usulan ini merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Latar Belakang Usulan
Dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 secara tegas memasukkan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagai syarat delik korupsi.
Pasal tersebut berbunyi kurang lebih: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara… dapat dipidana.
Menurut Luhut, pendekatan Indonesia ini unik. Indonesia disebut sebagai satu-satunya negara yang menitikberatkan definisi korupsi pada kerugian negara, sementara UNCAC lebih menekankan pada penyuapan (bribery), penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan sejenisnya.
Ia menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026, dan mengklaim Presiden menyetujui kajian tersebut.
Kekhawatiran utama adalah dampak terhadap iklim investasi dan pengambilan keputusan di BUMN serta lembaga investasi seperti Danantara. Keputusan bisnis selalu mengandung risiko.
Jika setiap kerugian akibat keputusan yang diambil dengan iktikad baik langsung dianggap korupsi, pejabat dan direksi BUMN bisa takut mengambil langkah strategis.
Tujuan yang Disampaikan DEN
Luhut kemudian mengeluarkan klarifikasi resmi. DEN menegaskan tidak mengusulkan penghapusan total unsur kerugian negara.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan. Uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.
Yang diusulkan adalah:
- Penyempurnaan rumusan dan cara pembuktian unsur kerugian negara agar lebih jelas, objektif, dan terukur.
- Penerapan business judgment rule atau policy judgment rule agar keputusan bisnis/kebijakan yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan hukum (praktik internasional).
- Perluasan jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik UNCAC yang belum diatur penuh di Indonesia, seperti foreign bribery (penyuapan pejabat publik asing), trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment.
Tujuannya agar penegakan hukum lebih pasti, pelaku korupsi tidak lolos, namun orang yang bertindak dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar yang kuat.
Dengan demikian, penanganan korupsi Indonesia selaras standar internasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pendapat Pemerintah
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan. Ia setuju bahwa definisi korupsi perlu diperbarui agar selaras instrumen global.
Banyak perbuatan yang merugikan negara belum masuk kategori korupsi, dan sebaliknya, pejabat serta pengelola BUMN sering enggan mengambil keputusan karena takut digugat korupsi jika terjadi kerugian.
Fokus UNCAC lebih pada pemulihan kerugian dan penyuapan.
Presiden Prabowo disebut menyetujui kajian DEN, namun Menko Yusril kemudian menyatakan Presiden meminta usulan tersebut dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan situasi dan kebutuhan hukum Indonesia. Belum ada keputusan resmi perubahan undang-undang.
Tanggapan KPK dan Pemerhati Korupsi
KPK menolak penghapusan total unsur kerugian negara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kajian internal KPK tidak setuju jika unsur tersebut dihilangkan sama sekali. Namun, ada ruang untuk merumuskannya sebagai delik pemberatan.
Ia menekankan kekhususan modus korupsi di Indonesia perlu dipertimbangkan, meski mengakui perbedaan tafsir dengan UNCAC.
KPK juga mendorong pengkriminalisasian delik UNCAC yang belum ada, seperti foreign bribery dan illicit enrichment.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lebih tegas menolak. Menurutnya, jika unsur kerugian negara dihapus, negara kehilangan hak menuntut pelaku yang merugikan keuangan negara.
Korupsi harus tetap diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah pakar hukum juga mengkritik. Peneliti ICW Wana Alamsyah mengingatkan bahwa sebagian besar vonis korupsi selama ini menggunakan pasal kerugian negara.
Menghilangkannya berpotensi membuat angka kasus korupsi seolah turun dan melemahkan penindakan. Pakar hukum pidana menilai usulan redefinisi total tidak rasional karena uang negara adalah uang rakyat.
Fokus seharusnya pada pembuktian niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum, bukan menghapus unsur kerugian.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dan beberapa fraksi di parlemen juga menolak jika korupsi diturunkan statusnya dari kejahatan luar biasa.
Kesimpulan Sementara
Usulan DEN membuka diskusi penting tentang keseimbangan antara pemberantasan korupsi yang tegas dan kepastian hukum bagi pengambilan keputusan publik serta bisnis BUMN.
Klarifikasi Luhut menunjukkan arah yang lebih moderat: bukan menghapus, melainkan menyempurnakan pembuktian dan memperluas cakupan delik sesuai UNCAC.
Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi pada UU Tipikor. Proses revisi memerlukan pembahasan mendalam di DPR, melibatkan KPK, akademisi, dan masyarakat sipil.
Yang jelas, semangat pemberantasan korupsi harus tetap kuat, sambil memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil dengan iktikad baik.
Intuisi.net akan terus mengikuti perkembangan wacana ini. Apa pendapat Anda? Apakah redefinisi diperlukan untuk iklim investasi yang lebih sehat, atau justru berisiko melemahkan upaya antikorupsi?












