Putusan PN Batam: Wilson-Anik Seumur Hidup

Keluarga Dwi Putri & IP2L Dukung Banding

Istimewa (AI)

Batam, intuisi.net- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana calon lady companion (LC) Dwi Putri Aprilian Dini (25), warga asal Lampung.

Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami divonis pidana penjara seumur hidup.

Salmiati alias Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Putri Eangelina alias Papi Tama menerima vonis 18 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan pada Jumat, 11 September 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya menuntut pidana mati bagi keempat terdakwa.

Setelah putusan dibacakan, JPU langsung menyatakan banding terhadap seluruh amar putusan.

Khusus untuk terdakwa Anik, salah satu hakim (Irpan Lubis) menyampaikan dissenting opinion yang menilai hukuman 20 tahun penjara lebih proporsional.

Kasus bermula akhir November 2025. Dwi Putri datang ke Batam setelah menerima tawaran kerja sebagai calon LC melalui media sosial di agensi milik Wilson.

Korban diduga mengalami kekerasan berulang setelah menolak sejumlah aturan internal, termasuk kewajiban minum alkohol dan ritual tertentu. Penyiksaan berlangsung selama beberapa hari di mess kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar.

Motif dipicu video rekayasa yang seolah menunjukkan korban mencekik kekasih Wilson. Korban kemudian disekap, diborgol, dilakban, dipukul, ditendang, hingga disemprot air ke hidung dengan mulut tertutup.

Upaya menghilangkan jejak, termasuk melepas CCTV, juga dilakukan sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit tanpa identitas.

Keluarga korban dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambut putusan dengan sikap bijak namun tegas. Ali Muis, Ketua IP2L Batam, yang mewakili keluarga korban, menyatakan:

“Kami mewakili Keluarga Korban, dan khususnya kami dari IP2L Batam, masih menghargai putusan yang ada, akan tetapi tetap juga kami mendukung upaya JPU untuk banding karena mengingat fakta dan data yang ada, hal ini layak untuk divonis maksimal,” ujar Ali Muis.

Sikap serupa disampaikan kuasa hukum keluarga. Mereka menilai vonis seumur hidup dan hukuman penjara yang dijatuhkan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, mengingat sifat kejahatan yang terencana, berulang, dan sangat keji.

Harapan kini tertuju pada proses banding di tingkat yang lebih tinggi agar hukuman maksimal dapat diwujudkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap praktik kekerasan yang diduga sistematis di lingkungan agensi penyalur LC.

Proses hukum berlanjut, Masyarakat menanti putusan banding yang diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban dan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *