Batam, intuisi.net- Ketua Ikatan Persaudaraan Provinsi Lampung (IP2L) Ali Muis menyampaikan apresiasi tinggi atas tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Dwi Putri Aprilian Dini (25), calon lady companion (LC) asal Lampung, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026).
Keempat terdakwa, Wilson Lukman alias Koko (pemilik agensi MK Manajemen), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, dituntut pidana mati atas perbuatan keji yang menewaskan korban setelah disiksa secara brutal selama beberapa hari di mess di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam, pada akhir November 2025.
“Saya tentu mewakili Paguyuban Besar Lampung khususnya sangat mengapresiasi hasil tuntutan JPU, dan tentu ini makin membangun kepercayaan publik terhadap keseriusan JPU menangani kasus yang viral dan tergolong kejam ini,” ujar Ali Muis.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas karena kekejaman yang dialami korban. Dwi Putri, warga Lampung Barat, datang ke Batam untuk mencari pekerjaan sebagai calon LC.
Ia kemudian menjadi korban penyiksaan berulang yang melibatkan pemukulan, penendangan, pengikatan dengan lakban, pemborgolan, hingga penyiraman air ke hidung dalam kondisi tidak berdaya.
Jenazah korban sempat dibawa ke rumah sakit dengan identitas yang disamarkan sebelum proses hukum berjalan.
Ali Muis menegaskan bahwa meskipun tuntutan ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, proses hukum masih berjalan.
“Karena ini masih sebatas tuntutan, tentu Ali dan paguyuban Lampung umumnya serta IP2L khususnya tetap akan mengawal hingga vonis akhir,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini konsisten mendampingi dan mengawal kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari IKBSS, PKABSB, dan semua pihak yang selalu mengawal kasus ini,” tambah Ali Muis.
Dukungan dari komunitas perantau Lampung dan pihak terkait diharapkan terus menjaga agar proses peradilan berlangsung adil, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat.
Keluarga korban sebelumnya juga telah menyampaikan harapan agar pelaku dihukum setimpal tanpa ampunan.
IP2L bersama paguyuban Lampung lainnya berkomitmen terus memantau perkembangan sidang hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran dan calon pekerja di sektor hiburan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan yang keji.












