Petani Seluma Bawa Konflik Agraria ke Jakarta

FPB Seluma Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria ke Pusat pasca 15 tahun

15 Tahun Berjuang Mencari Keadilan: Forum Petani Bersatu (FPB) Seluma Bawa Konflik Agraria ke Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, intuisi.net-  Setelah satu setengah dekade memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun, Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, resmi membawa perjuangan mereka ke tingkat nasional.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, perwakilan FPB melakukan audiensi langsung dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Audiensi ini menjadi klimaks dari perjalanan panjang yang penuh kesabaran dan keteguhan.

“Kami bukan datang untuk mengadu, kami datang untuk menuntut penyelesaian yang adil dan pasti. Sudah 15 tahun kami menunggu, sudah 15 tahun pula anak-anak kami tumbuh tanpa kepastian masa depan,” tegas Jamil, salah satu perwakilan FPB.

Konflik agraria antara masyarakat FPB dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) bermula sejak 2011.

Selama itu, FPB telah menempuh hampir semua jalur yang tersedia: puluhan kali mengikuti rapat, mengirim surat resmi, menyerahkan dokumen penguasaan tanah, melakukan audiensi dengan Pemkab Seluma, Kanwil BPN Bengkulu, DPRD, hingga Pemprov Bengkulu.

Pemerintah Kabupaten Seluma membentuk Tim Khusus Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria setelah tim dari Kantor Staf Presiden turun ke lokasi. Namun hingga kini, semua komitmen tersebut belum membuahkan hasil konkrit.

Masyarakat tetap hidup dalam ketidakpastian, sementara lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka masih terbelenggu dalam status quo.

Harapan Konkret kepada Kementerian ATR/BPN

Dalam audiensi tersebut, FPB menyampaikan lima poin penting:

  1. Kementerian ATR/BPN mengambil peran aktif dan memimpin penyelesaian konflik agraria antara FPB dengan PT Sandabi Indah Lestari.
  2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) di areal objek konflik.
  3. Melaksanakan verifikasi lapangan secara independen dan transparan terhadap penguasaan serta pemanfaatan lahan.
  4. Mengoptimalkan instrumen Reforma Agraria jika verifikasi menunjukkan adanya peluang penyelesaian sesuai peraturan perundangan.
  5. Menjadikan kasus FPB-Seluma sebagai salah satu prioritas nasional dalam agenda penyelesaian konflik agraria.

Rudi Rubijaya, Direktur Land Reform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional belum ditandatangani Menteri.

Hal ini membuka peluang besar bagi kasus FPB untuk masuk dalam daftar prioritas nasional, didukung oleh kelengkapan dokumen dan kronologi yang disusun FPB.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut berupa diskusi lanjutan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bengkulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, FPB, serta WALHI dan Genesis sebagai pendamping masyarakat.

15 Tahun Menunggu, Saatnya Negara Hadir

Perjuangan damai dan konstitusional yang dilakukan FPB selama ini menunjukkan kesungguhan masyarakat dalam mencari penyelesaian.

Mereka tidak pernah memilih jalan kekerasan, melainkan terus berdialog, memenuhi semua permintaan data pemerintah, dan mengikuti prosedur yang ada.

“Kami percaya negara ini masih punya hati untuk rakyat kecil. Setelah 15 tahun, kami hanya ingin satu hal: kepastian hukum dan keadilan atas tanah yang selama ini kami garap dengan keringat dan air mata,” pungkas perwakilan FPB.

Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama menggerogoti kehidupan ribuan petani di daerah.

Forum Petani Bersatu (FPB) Kabupaten Seluma Didampingi WALHI dan Genesis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *