Lubang Raksasa Bekas Tambang Batubara di Bengkulu

Genesis: Monumen Kegagalan Reklamasi Pascatambang

Lubang bekas tambang yang berubah menjadi danau di kawasan pertambangan Bengkulu.

Bengkulu, intuisi.net- Meski izin usaha tambang telah berakhir, ratusan hektar lahan di Bengkulu masih ditinggalkan dalam kondisi rusak parah.

Alih-alih lahan yang telah dipulihkan, yang tersisa justru lubang-lubang raksasa bekas tambang yang menganga, menjadi bukti nyata lemahnya penegakan kewajiban reklamasi dan pascatambang perusahaan tambang batubara.

Temuan ini diungkap oleh Genesis melalui monitoring intensif yang dilakukan selama 12 hari, mulai 7 hingga 19 Januari 2026.

Tim Genesis melakukan analisis citra satelit dan verifikasi lapangan di tiga kabupaten: Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma.

Monitoring mencakup sembilan perusahaan tambang batubara dengan total luas konsesi mencapai 9.722,10 hektar. Hasilnya sangat memprihatinkan:

  • 648,34 hektar lahan belum direklamasi
  • 40 lubang tambang terbuka
  • Danau bekas tambang seluas 39,94 hektar

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini indikator kuat bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang diduga belum dilaksanakan secara tuntas,” tegas Genesis.

Kewajiban Hukum yang Diabaikan?

Secara hukum, perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi secara progresif selama operasi produksi berlangsung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 96C dan 100) serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Perusahaan juga diwajibkan menyediakan jaminan reklamasi yang dapat dicairkan negara jika kewajiban tidak dipenuhi. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: lahan terbuka luas, lubang tambang yang tidak ditutup, dan potensi bahaya jangka panjang yang dibiarkan mengancam masyarakat serta lingkungan.

Vegetasi yang tumbuh di sebagian besar area bekas tambang mayoritas merupakan suksesi alami. Bahkan di salah satu konsesi ditemukan sekitar tiga hektar vegetasi kayu campuran yang ternyata sudah ada sebelum tambang beroperasi.

Di lokasi lain, terdapat tanaman kelapa sawit yang menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses pascatambang benar-benar telah selesai sesuai regulasi?

Ancaman bagi Masyarakat dan Lingkungan

Lubang-lubang raksasa bekas tambang berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari ancaman keselamatan warga, terbentuknya air asam tambang, hingga perubahan permanen sistem hidrologi.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menganut prinsip polluter pays, pencemar harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan.

Egi, Direktur Genesis, menyatakan bahwa persoalan utama bukan hanya lubang tambang yang belum ditutup, melainkan lemahnya tata kelola pengawasan.

“Ketika izin telah berakhir tetapi kewajiban lingkungan belum diselesaikan, beban kerusakan akan jatuh kepada masyarakat dan negara. Warga harus hidup berdampingan dengan kawasan berisiko, sementara pemerintah menghadapi konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum,” ujar Egi.

Reklamasi Bukan Sekadar Formalitas

Genesis menegaskan bahwa reklamasi bukanlah kegiatan seremonial menanam pohon untuk memenuhi laporan administrasi, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan mencegah kerusakan permanen akibat eksploitasi sumber daya alam.

Selama ratusan hektar lahan masih terbuka dan puluhan lubang tambang menganga setelah izin usaha berakhir, klaim pertambangan yang “bertanggung jawab” hanyalah ilusi.

Temuan ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan perusahaan tambang untuk segera menuntaskan kewajiban lingkungan sebelum meninggalkan wilayah operasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *