Batam, intuisi- Penimbunan lahan mangrove di Jalan Hang Kasturi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa terus menjadi perhatian publik.
Klarifikasi dari pihak terkait telah muncul, namun sejumlah pertanyaan masyarakat masih belum terjawab sepenuhnya.
Ernawati, mengakui bahwa dirinya bekerja di PT Pasifik Karyasindo Perkasa dan terlibat dalam pengurusan perizinan lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa aktivitas ini murni sebagai tugas perusahaan dan tidak ada hubungan dengan partainya.
Lebih lanjut, Ernawati menyatakan bahwa semua izin yang diperlukan sudah memenuhi aturan yang berlaku. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum menunjukkan dokumen-dokumen dimaksud sesuai janji yang disampaikan kepada media.
Aktivitas di Lapangan yang Terpantau
Berdasarkan pemantauan dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas penimbunan masih berlangsung dengan intensitas tinggi:
- Alat berat seperti ekskavator dan dump truck terus mengangkut serta menimbun tanah merah ke area mangrove.
- Material tanah didatangkan dari luar kawasan dan ditumpahkan secara bertahap.
- Hingga saat ini belum terdapat papan proyek, pengumuman resmi, maupun rambu peringatan di lokasi.
- Beberapa bagian mangrove yang masih tersisa terlihat mulai mengering dan mati akibat tertimbun tanah.
Regulasi BP Batam dan Pentingnya Kajian Dampak Lingkungan
Sesuai ketentuan BP Batam sebagai pengelola kawasan, setiap proyek penimbunan atau reklamasi di wilayah pesisir wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, antara lain:
- Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan dari BP Batam.
- Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang komprehensif, sebagai syarat utama sebelum kegiatan fisik dimulai.
- Kepatuhan terhadap regulasi kawasan pesisir dan perlindungan ekosistem mangrove.
BP Batam berulang kali menegaskan bahwa reklamasi atau penimbunan tanpa dokumen lingkungan lengkap berpotensi menimbulkan masalah hukum serius serta dampak negatif terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir.
Kajian Dampak Lingkungan menjadi sangat penting karena mangrove berfungsi sebagai benteng abrasi, penyerap karbon, serta habitat alami bagi ikan, udang, dan kepiting.
Tanpa kajian yang memadai, penimbunan berisiko mengganggu keseimbangan ekologi pesisir Nongsa secara permanen.
Masyarakat dan publik mengharapkan PT Pasifik Karyasindo Perkasa segera menampilkan dokumen izin lengkap beserta hasil kajian dampak lingkungan kepada BP Batam dan publik.
Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku dan tidak merusak keberlanjutan lingkungan Batam.
Baca Juga:












