KPK Pastikan Febrie Pakai Rompi

Eks Jampidsus Febrie Pakai Rompi Tahanan Saat Registrasi di Rutan, Tak Ada Perlakuan Istimewa

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat turun dari mobil tahanan menuju rutan KPK.

Jakarta, intuisi.net- Kontroversi seputar penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mencuat.

Setelah sempat viral karena turun dari mobil tahanan tanpa rompi dan borgol pada Jumat malam, 24 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memastikan: saat registrasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Febrie Adriansyah (FA) mengenakan rompi tahanan sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara tegas menyatakan seluruh tata tertib penerimaan tahanan dijalankan tanpa pengecualian.

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Ia menekankan rompi yang dikenakan Febrie adalah atribut milik Kejaksaan Agung, bukan rompi oranye atau merah muda khas KPK.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” tegas Budi.

Jadwal kunjungan keluarga pun mengikuti aturan yang berlaku di Rutan KPK.

Malam Pertama di Rutan KPK

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Jampidmil Kejaksaan Agung.

Saat turun, ia tampak mengenakan kemeja batik, tanpa rompi tahanan maupun borgol. Kepada awak media, Febrie sempat menegaskan, “Enggak lah, engga pakai rompi ya, enggak pakai rompi ya.”

Pernyataan itu memicu pertanyaan publik soal perlakuan khusus. Namun KPK membantah keras.

Penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum, kata Budi, merupakan praktik yang sudah lazim dilakukan demi kebutuhan penyidikan, akuntabilitas, dan transparansi.

Mengapa Dititipkan di Rutan KPK?

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menjalani pemeriksaan maraton sekitar 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan alasan penitipan di Rutan KPK Jakarta Timur untuk 20 hari pertama: perlindungan.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan… Penyidik memandang perlu memberikan perlindungan kepada Febrie karena yang bersangkutan pernah menangani kasus-kasus besar,” kata Rudi.

Penempatan di Rutan KPK juga dinilai memperkuat sinergi dan akuntabilitas antara Kejagung dan KPK.

Empat Perkara yang Menjerat

Penahanan ini dilandasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU tersebut terbit setelah Tim 9 menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri, termasuk 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain TPPU, Kejagung juga menindaklanjuti tiga perkara dugaan korupsi yang dialihkan dari Kepolisian:

  • Dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI (terkait PT Krakatau Steel)
  • Pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga memicu pemadaman listrik
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI

Febrie sendiri sempat menyatakan merasa dikriminalisasi dan menilai bukti yang diajukan masih perlu diperdalam. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus yang menjerat eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut kesetaraan di hadapan hukum, tak boleh ada perbedaan perlakuan antara pejabat dan masyarakat biasa.

KPK dan Kejagung kini berada di bawah mikroskop: apakah prosedur yang dijalankan benar-benar setara, transparan, dan bebas dari intervensi?

Dengan konfirmasi resmi KPK bahwa rompi tahanan dikenakan dan seluruh tata tertib dipatuhi, bola kini kembali ke proses penyidikan.

Publik menunggu: apakah kasus ini akan dituntaskan secara profesional, atau justru menjadi bukti bahwa hukum masih memiliki “kelas-kelas” tersendiri?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *