Jakarta, intuisi.net- Ironi penegakan hukum Indonesia mencuat tajam. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang selama bertahun-tahun memimpin perburuan koruptor besar, kini duduk di kursi tersangka.
Jumat malam (24/7/2026), setelah pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Bundar, pria kelahiran Jakarta 19 Februari 1968 itu resmi ditahan di Rutan KPK. Tanpa rompi tahanan pink, tanpa borgol, ia melangkah ke mobil tahanan sambil menyatakan tegas: “Saya merasa memang ini kriminalisasi.”
Pernyataan itu bukan sekadar pembelaan rutin. Febrie, yang dikenal sebagai sosok di balik penanganan kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan BTS Kominfo, mengklaim alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujarnya. Ia merasa penetapan tersangka dan penahanan terlalu terburu-buru, tanpa proses expose yang cukup untuk memastikan keadilan.
Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi keputusan pimpinan.
Dari Penggeledahan Dramatis ke Emas 74 Kg
Kisah ini dimulai dengan penggeledahan spektakuler di rumah Febrie di Sentul, Bogor, dan sejumlah lokasi lain pada awal Juli 2026.
Polri menemukan 74 kilogram emas batangan di brankas, uang tunai dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, serta dokumen.
Temuan itu menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara: dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara ke PLTU yang sempat memicu blackout. Kerugian negara diklaim mencapai Rp34,6 triliun.
Polri (melalui Kakortastipidkor) menetapkan Febrie dan satu pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka, lalu segera melimpahkan perkara ke Kejagung. Langkah ini menimbulkan perdebatan.
Sejumlah pegiat antikorupsi mempertanyakan dasar hukum pelimpahan di tengah tahap penyidikan dan kecepatan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Ada yang menilai proses terkesan tergesa-gesa. Di sisi lain, pihak berwenang menekankan sinergi, transparansi, dan profesionalisme. KPK menegaskan tidak melihat unsur kriminalisasi.
Febrie sendiri memilih tidak menjelaskan detail kepemilikan emas 74 kg. “Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa,” katanya singkat.
Ia ditahan 20 hari di Rutan KPK atas permintaan Kejagung, dengan alasan perlindungan dan akuntabilitas.
Ironi Seorang “Pemburu”
Febrie bukan nama asing di dunia hukum. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan Universitas Airlangga, ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur Penyidikan Jampidsus sebelum dilantik sebagai Jampidsus sejak Januari 2022.
Di bawah kepemimpinannya, Kejagung menangani sejumlah perkara korupsi besar. Kini, posisi berbalik: yang dulu memimpin perburuan, kini menjadi sasaran.
Pernyataan “saya merasa ini kriminalisasi” menjadi sorotan publik. Sebagian melihatnya sebagai pembelaan wajar dari seorang tersangka. Sebagian lain melihatnya sebagai sinyal adanya dinamika internal penegak hukum yang lebih kompleks.
Yang jelas, kasus ini menjadi ujian kredibilitas baik bagi Polri maupun Kejagung: apakah proses berjalan transparan dan berkeadilan, atau justru membuka ruang spekulasi politik.
Hingga saat ini, Febrie menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Penyidikan terus berlanjut.
Publik menunggu: apakah bukti akan berbicara lantang, atau klaim kriminalisasi ini akan menjadi catatan sejarah baru dalam drama penegakan hukum Indonesia.












