Bintan, intuisi.net- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.
Senin (18 Mei 2026), di Aula Bandar Seri Bentan, ratusan pemangku kepentingan daerah diguyur penerangan hukum yang tajam dan langsung ke pokok permasalahan: prosedur perizinan pertambangan mineral yang benar serta ancaman nyata di balik pertambangan tanpa izin (PETI).
Kegiatan yang diinisiasi Kejati Kepri ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Bintan.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyambut baik langkah proaktif kejaksaan.
Menurutnya, pemahaman yang mendalam tentang regulasi pertambangan mutlak diperlukan agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam paparannya yang lugas, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membuka mata peserta tentang realita pahit di lapangan.
“Lebih dari 2.700 titik PETI tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan data 2022. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bom waktu yang mengancam lingkungan, keselamatan masyarakat, dan penerimaan negara,” tegasnya.
Senopati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan utama perizinan pertambangan kini berada di tangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting melalui delegasi kewenangan.
“Pemahaman yang salah sering dimanfaatkan untuk melakukan PETI. Kami hadir di sini agar para kepala OPD dan kepala desa menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” tambahnya.
Acara ini dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala desa se-Kabupaten Bintan, menjadikannya momentum penting untuk membangun sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kejati Kepri tidak sekadar menyosialisasikan aturan, melainkan juga membangun kesadaran kolektif bahwa pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan Bintan yang kaya sumber daya alam.
Dengan pendekatan edukatif yang masif ini, Kejati Kepri berharap Kabupaten Bintan dapat menjadi contoh daerah yang bersih dari praktik tambang ilegal, sekaligus mendukung pertambangan yang legal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.












