Bareskrim Polri “Sapu Bersih” Batam

Dari Brankas Ekstasi di Kelab Malam hingga Kasino Terselubung Senilai Rp7,79 Miliar

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabarekskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Batam, intuisi.net- Batam bergocang hebat bukan karena gempa tapi oleh aksi Bareskrim mabes Polri.

Dalam rentang waktu hanya beberapa hari, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan taringnya di Kota Batam.

Operasi beruntun yang digelar mulai dari penggerebekan tempat hiburan malam hingga pembongkaran kasino terselubung berhasil mengamankan ratusan orang, ratusan butir narkoba, dan uang tunai miliaran rupiah.

Semua bermula dini hari Senin, 10 Agustus 2026. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) menyergap HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di kawasan Nagoya.

Operasi yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully itu mengamankan 32 orang yang berstatus tersangka dan saksi.

Yang paling mengejutkan, petugas menemukan sebuah brankas besar berwarna hijau seukuran kulkas. Isinya? Sekitar 762 butir inex (ekstasi).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memastikan peredaran narkoba di tempat itu diduga melibatkan pihak manajemen. Dari 32 orang yang diamankan, enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak berhenti di situ. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Bareskrim kembali bergerak.

Dua kelab malam lain yang diduga satu manajemen, Newton Club (Planet 2.0) di kawasan Newton Jodoh dan F1 Club di Planet Holiday Hotel (Planet 1.0), disegel. Sekaligus, 11 unit kendaraan mewah, mulai dari Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler Rubicon, hingga Hummer H2 disita dan dititipkan di Polda Kepri.

Malam yang sama, pukul 21.30 WIB, giliran kasino terselubung yang digulung.

Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menyergap Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Nagoya. Hasilnya spektakuler: 197 orang diamankan dalam satu malam.

Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer/bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain.

Dari 96 pemain itu, 10 di antaranya warga negara asing (tujuh China, dua Singapura, dan satu Malaysia).

Barang bukti yang disita tak kalah mencengangkan. Tiga brankas berisi uang tunai sekitar Rp7,297 miliar, ditambah Rp500 juta dari meja penukaran chip, sehingga total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Selain itu, petugas juga menyita 16 mesin piala (bubble), 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan penyelidikan terhadap kasino itu sudah berjalan dua hingga tiga bulan, berawal dari informasi masyarakat dan rekan media di Batam.

“Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” tegasnya di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).

Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 427 KUHP baru terkait perjudian, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan pasal pencucian uang (TPPU). Nunung tak segan mengingatkan pelaku usaha hiburan di Batam: “Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat.”

Operasi beruntun ini menegaskan satu hal: Bareskrim Polri tak main-main membersihkan Batam dari praktik ilegal yang selama ini bersembunyi di balik gemerlap lampu kelab malam dan tempat hiburan.

Dari brankas berisi ratusan butir ekstasi hingga kasino yang meraup miliaran rupiah, semua dibongkar dalam hitungan hari.

Masyarakat diminta terus berpartisipasi menyampaikan informasi. Karena di balik keramaian kota industri ini, masih banyak yang perlu dibersihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *