Batam, intuisi.net- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti sejumlah aspek penting pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam.
Fokus pengawasan mencakup prosedur pemeriksaan pengunjung hingga perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.
Pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, M. Pithra Jaya Saragih, serta Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
Tim Ombudsman melakukan pengamatan lapangan, verifikasi data, dan wawancara langsung untuk menilai pelaksanaan standar pelayanan publik di lingkungan lapas.
Pengawasan ini merupakan bagian dari gerakan pengawasan serentak secara nasional sekaligus tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Ombudsman RI dengan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
“Kita ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari praktik Halinar (handphone, pungli, dan narkoba),” ujar Lagat Siadari, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Menurut Lagat, pengawasan bertujuan memastikan hak dasar warga binaan terpenuhi, sekaligus memberikan pelayanan yang layak bagi masyarakat yang berkunjung ke lapas.
Dari hasil pemantauan, Ombudsman menyampaikan empat catatan perbaikan mendasar yang harus segera ditindaklanjuti pihak Lapas Kelas IIA Batam:
- Pelaksanaan pemeriksaan pengunjung, khususnya perempuan dan anak-anak, harus dilakukan secara sopan dan sesuai norma kesusilaan.
- Penanganan pengaduan masyarakat secara resmi dan transparan.
- Setiap pengaduan yang masuk wajib dicatat secara tertib, serta pelapor memperoleh informasi perkembangan penanganan secara berkala.
- Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor agar informasi pribadi tidak bocor dan menimbulkan kerugian.
“Dari hasil pengawasan di lapangan, kami memberikan empat catatan perbaikan mendasar yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Lapas,” tegas Lagat.
Ia menekankan pentingnya kesopanan petugas saat memeriksa pengunjung wanita dan anak, serta kepastian perlindungan kerahasiaan bagi masyarakat yang berani menyampaikan pengaduan.
Tindak lanjut terhadap hasil pengawasan ini dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang transparan dan humanis.
Ombudsman berharap catatan perbaikan tersebut segera diimplementasikan agar pelayanan di Lapas Kelas IIA Batam semakin profesional dan berpihak pada kepentingan publik.












